Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang akan segera membuka Pendaftaran, Penjaringan Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2024.
Syarat utama untuk menjadi pengawas TPS di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di Kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP, berusia minimal 21 tahun pada saat mendaftar, serta tidak terlibat dalam partai politik atau kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam Pemilihan Kepala Daerah
Informasi lengkap mengenai persyaratan dan cara pendaftaran Silahkan cek jadwal penerimaan dan berkas persyaratan calon PTPS melalui tautan link pdf di bawah ini: