Lompat ke isi utama

Sejarah Pengawasan Pemilu

Sejarah Kelembagaan Bawaslu Kota Kupang

Pemilihan umum yang dilaksanakan setelah reformasi mencatat peristiwa yang penting terkait perubahan sistem penyelenggara pemilu itu sendiri. Salah satu peristiwa penting yang patut dicatat di sini adalah pemilu diselenggarakan secara langsung. Rakyat tidak lagi mendelegasikan aspirasinya pada lembaga legislatif tetapi secara langsung memilih pemimpin yang dikehendakinya. Hal ini sebagai wujud nyata pergeseran demokrasi klasik ke demokrasi modern atau dari demokrasi prosedural ke demokrasi substansial.

Pelaksanaan Pemilihan Umum khususnya di Wilayah Kota kupang setetidaknya telah mencatat hasil Pemilu sebanyak 5 (lima) kali proses pemilihan umum secara langsung oleh masyarakat Kota Kupang yaitu diantaranya Pemilu 2004, 2009, 2014, 2019 dan yang terakhir Pemilu di Tahun 2024.

Adapun untuk pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada di Kota kupang telah berlangsung sebanyak 3 (tiga) kali pemilihan secara langsung yaitu Pilkada pertama kalinya di Kota Kupang dilaksanakan pada Tahun 2007 untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Wakil Walikota Kupang, di susul Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Tahun 2018 dan Pilkada serentak terakhir yang dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu.

Bawaslu Kota Kupang lahir sebagai lembaga tetap untuk memperkuat pengawasan pemilu. Meskipun berawal sebagai lembaga Ad hoc, Bawaslu melalui perubahan undang-undang menjadi lembaga tetap dengan kewenangan yang jelas. Kewenangan Utama dari Pengawas Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik. Selain itu pada konteks kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 juga memiliki kewenangan untuk menangani sengketa Pemilu.

Perubahan nomenklatur dari Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) menjadi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) adalah hasil dari revisi undang-undang pemilu dan pilkada. Dalam ranah hukum, perubahan ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan bahwa Panwaslu Kabupaten/Kota sama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota, sehingga mengukuhkan legalitas Bawaslu di daerah khususnya di kota kupang.

Adapun perubahan signifikan terjadi melalui UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam undang-undang ini, Bawaslu ditetapkan sebagai lembaga yang memiliki struktur permanen hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Bawaslu dibentuk secara berjenjang dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga pengawas tingkat kecamatan, desa, dan TPS.

Bawaslu Kota Kupang lahir sebagai bagian dari reformasi sistem pengawasan pemilu di Indonesia, khususnya setelah diterbitkannya UU No. 7 Tahun 2017. Dari sebelumnya bersifat sementara, kini menjadi lembaga permanen yang memperkuat demokrasi di kota kupang. Kota Kupang adalah sebuah kota dan sekaligus ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kota Kupang adalah kota yang terbesar di Pulau Timor yang terletak di pesisir Teluk Kupang, bagian barat laut Pulau Timor. Luas wilayah Kota Kupang adalah 152,59km² dengan jumlah penduduk sebanyak 455.502 jiwa pada pertengahan tahun 2024.Kota ini terbagi menjadi 6 kecamatan dan 51 kelurahan.

Fungsi dan Peran Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu di wilayahnya, termasuk mengawasi kinerja KPU daerah, kampanye,distribusi logistik, hingga pemungutan dan penghitungan suara. Bawaslu juga memiliki kewenangan menindak pelanggaran dan menyelesaikan sengketa proses pemilu.

Pada usia 6 (enam) Tahun 5 (lima) bulan ini dan nantinya akan memasuki usia yang ketujuh tahun pada tanggal 15 Agustus Tahun 2025 nanti, Bawaslu Kota Kupang telah melahirkan setidaknya sebanyak 2 (dua) periode Kepemimpinan yaitu periode kepemimpinan pertama lahir di tahun 2018 Sampai dengan 2023 dan dilanjutkan dengan periode kedua yaitu 2023 sampai dengan 2028 yang masih sementara berlajan.

Adapun komposisi periode pertama Periode 2018 sampai dengan 2023 dapat dijabarkan sebagai berikut:

Ketua : Jualianus Nomleni, S.H, selaku ketua merangkap anggota, 

Anggota : Susiani Kanaha, S.H,.M.H. selaku anggota koordinator divisi Hukum penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa atau disingkat (HP3S)

Anggota : Yunior Adichandra Nange, S.IP selaku anggota koordinator divisi Pengawasan Humas dan Parmas atau disingkat (PHL).

Koordinator Sekretariat : Mas’ad Daya, S.H. 

Pada masa periode kepemimpinan pertama ini, Kantor Bawaslu Kota Kupang masih berkantor semenetara pada sekretariat Bawaslu Provinsi NTT pertama yang beralamat di Jl.sam ratulangi II Kelapa Lima Kota Kupang, kantor sementara itu sambil menunggu mendapatkan sewa kantor yang sesuai dengan anggaran yang disiapkan. Kemudian itu berjalan waktu selama sebulan Bawaslu Kota Kupang baru mendapatkan Kantor pertama yang beralamat di jalan cokro aminoto II kelurahan kelapa lima kecamatan kelapa lima berlangsung kurang lebih 1 (satu) tahun lebih lebih pada saat pengawasan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT di tahun 2018, kemudian pada tahun 2019 persiapan untuk Pemilu Bawaslu Kota Kupang berpindah ke kantor Baru yang beralamat di jalan sam ratulangi I kelapa Lima yang dulunya adalah tempat yang disewa oleh Tim seleksi (timsel) anggota Bawaslu kabupaten/kota sedaratan timor sampai dengan detik ini sudah menetap selama 7 (tujuh) sejak tahun 2019 lalu.

Adapun komposisi periode kedua 2023 sampai dengan 2028 dapat dijabarkan sebagai berikut:

Terdapat perubahan signifikan terjadi pada kepemimpinan periode 2 (dua) kelembagaan Bawaslu Kota kupang ini dimana hanya menyisahkan 1 (satu) pimpinan yang lama berdasarkan periode selesainya masa jabatan pada tanggal 15 agustus 2023 dengan melanjutkan proses seleksi untuk kepemimpinan periode kedua dengan hasil pengumuman calon anggota badan pengawas pemilihan umum kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui pengumuman Nomor:2570.I/KP.01.00/K1/08/2023 untuk masa jabatan 2023 sampai dengan 2028 dengan komposisi Bawaslu Kota Kupang sebagai berikut:

Leonardus Lian Liwun yang sebelumnya adalah anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslucam) Kecamatan Kota Lama;

Muhammad Fathuda yang merupakan komposisi orang baru pada kelembagaan Bawaslu Kota Kupang dengan latar belakang organisasi Pemuda Ansor wilayah NTT;

Yunior Adichandra Nange yang sebelumnya merupakan anggota Bawaslu Kota Kupang periode pertama berhasil masuk dalam penjaringan seleksi pada periode kedua dan;

Koordinator Sekretariat adalah Angelina De Rasmah yang merupakan Pegawai Pemerintah Kota Kupang yang diperbantukan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Kupang melalui perubahan yang terjadi setelah kepala sekretariat yang lama mengundurkan diri karena mendapatkan promosi jabatan sebagai salah satu lurah di kota kupang.

Setelah pengumuman itu ketiga anggota Bawaslu Kota kupang terpilih melanjutkan proses pelantikan yang dilaksanakan di Jakarta melalui Ketua bawaslu RI dan langsung melakukan proses Pleno untuk penentuan Ketua dan Anggota periode kedua ini.

Adapun proses pleno ini merupakan forum tertinggi dalam kelembagaan bawaslu secarah hirarki baik di pusat maupun sampai pada tingkat bawah proses merupakan implementasi dari Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 pasal 38 ayat 1 tentang Tata Cara Pembinaaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu,  bahwa pengawas pemilu menyampaikan laporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu secara berjenjang.

Adapun hasil pleno dari ketiga anggota tersebut mendapatkan hasil sebagai berikut:

Ketua : Yunior Adichandra Nange sekaligus wakil koordinator divisi Hukum, pencegahan dan partisipasi Masyarakat dan Humas

Anggota : Muhammad Fathuda sebagai Koordinator Divisi Hukum pencegahan, partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H)

Anggota : Leonardus Lian Liwun sebagai Koordinasi Divisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian Sengketa (P3S).

Dalam perjalanan waktu kelembagaan Bawaslu mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat bawash terdapat perubahan nomenklatur yang dulunya semnagat utama yaitu pengawasan menjadi Pencegahan 

Perubahan pola hubungan Bawaslu merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk terus meningkatkan kinerja dan efektivitas pengawasan pemilu. Perubahan ini mencakup penyesuaian tata kerja, pembentukan divisi baru, peningkatan koordinasi, dan penyesuaian dengan perkembangan teknologi dan regulasi.

Dalam perjalannya sampai dengan saat ini Bawaslu Kota Kupang selalu membangun pola kemitraan, komunikasi dan koordinasi bersama penyelenggara Pemilu, stakeholder dan instansi terkait, serta partai politik peserta Pemilu, baik sebelum maupun setelah tahapan berlangsung.

Selain hal tersebut, guna memaksimalkan kegiatan pengawasan, Bawaslu Kota Kupang sebelumnya juga telah melakukan perencanaan pengawasan, yang meliputi identifikasi dan pemetaan kerawanan pada setiap tahapan yang berlangsung, serta menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) guna mendapatkan gambaran sehingga dapat disampaikan saran perbaikan lisan maupun tertulis sebagai bahagian evaluasi pada akhir masa pengawasan tahapan.

 Agenda rapat rutin setiap awal minggu juga dilakukan Bawaslu Kota Kupang guna menyusun kegiatan dan penyatuan pemahaman pengawasan berdasarkan fokus pengawasan tahapan yang akan dilakukan. 

Pelaksanaan monitoring atas pengawasan tahapan juga dilakukan di wilayah pengawasan Bawaslu Kota Kupang yang tersebar di 6 (enam) Kecamatan dan 51 (lima puluh satu) Kelurahan se-Kota Kupang untuk memastikan jajaran pengawas melaksanakan tugas pengawasan dengan penuh integritas dan tanggung jawab.

Dalam pengawasan partisipatif dan hubungan antar lembaga, Bawaslu Kota Kupang sepanjang tahapan penyelenggaraan pemilihan telah merencanakan sejumlah kegiatan guna mendorong terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan serentak tahun 2024.

Diantara rencana program/kegiatan yang dibuat dan disusun tersebut meliputi sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif bagi masyarakat tingkat kota kupang, yang melibatkan berbagai elemen dan komponen masyarakat, seperti tokoh masyarakat, ormas dan lembaga, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, mahasiswa, wartawan (media massa) serta kelompok penyandang (disabilitas). Serta juga melibatkan kader-kader sekolah pengawasan partisipatif (SKPP) maupun mitra kerja bawaslu kota kupang yang telah terbnetuk dalam (MOU) maupun (PKS) melalui para mahasiswa mangang serta juga pada kelompok forum warga yang telah terbantuk sebagai bentuk tindaklanjut dari kemitraan yang telah dilakuakn oleh bawaslu kota kupang.

Pada seluruh rangkaian program/kegiatan yang direncanakan ini diharapkan dapat dilaksanakan sebagai upaya Bawaslu Kota Kupang dalam meningkatkan partisipasi dan peran masyarakat pada penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan di kota kupang. juga diharapkan dapat menjalin sekaligus menjaga kemitraan Bawaslu dalam mendukung tugas pencegahan maupun pengawasan.

Sampai dengan saat ini Bawaslu Kota Kupang telah melaksanakan kegiatan pengawasan pada dua penyelenggaraan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahaun 2024 dengan hasil yang memuaskan karena Bawaslu Kota Kupang telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu mengawasi seluruh proses tahapan pemilihan serentak tahun 2024 di Kota Kupang dengan berbagai dinamaika dan persolanan namun dapat dikawal hingga akhir proses semua tahapan berlangsung dengan aman dan lancar, terbukti dengan tidak adanya Gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh kelima pasangan calon walikota dan wakil walikota Kota Kupang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Itu artinya bahwa Bawaslu Kota Kupang bersama seluruh jajaran pengawas baik di tingkat kecamatan, kelurahan hingga pada jajaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dapat mengimplementasiakan fungsi pencegahan sesuai dengan semangat kelembagaan.