Dalam upaya melakukan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Kota Kupang membuka Posko Aduan Masyarakat.
Apabila Sahabat Bawaslu menemukan :
1. terdaftar WNI yang memenuhi syarat, namun tidak terdaftar pada Data Pemilih, atau
2. WNI tidak memenuhi syarat, namun terdaftar sebagai pemilih
sampaikan laporan ketidaksesuaian data pemilih pada Bawaslu Kota Kupang melalui kanal berikut :
- Kantor Bawaslu Kota Kupang, Jalan Sam Ratulangi I Kelapa Lima-Kota Kupang.
- Email Bawaslu Kota Kupang : bawaslu.kotakupang@gmail.com