Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Kupang Kemas Edukasi Pelanggaran TSM Lewat Video

foto bersama

Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior A. Nange, Anggota Bawaslu Kota Kupang Muhammad Fathuda dan Leonardus L. Liwun, Koordinator Sekretariat Ama L. Raya, jajaran sekretariat serta mahasiswa magang, dalam rapat koordinasi penyusunan draf video edukasi terkait Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Rabu (19/08/2026).***

Bawaslu Kota Kupang – Dalam rangka meningkatkan kualitas publikasi serta pemahaman masyarakat mengenai hukum pemilu, jajaran pengawas menyelenggarakan rapat koordinasi penyusunan draf video edukasi terkait Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Kupang, Rabu (19/08/2026).

Rapat kerja tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior A. Nange, Anggota Bawaslu Kota Kupang Muhammad Fathuda dan Leonardus L. Liwun, Koordinator Sekretariat Ama L. Raya, jajaran sekretariat, tim publikasi, serta mahasiswa magang dari Universitas Uyelindo (UNSY) dan Universitas Nusa Cendana (UNDANA).

Materi pembelajaran dalam draf video tersebut disampaikan langsung oleh Leonardus L. Liwun selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S). Pembahasan mencakup pengantar pelanggaran administratif TSM, dasar hukum, definisi TSM, unsur-unsur TSM, standar pembuktian, distribusi kewenangan, hingga studi kasus sebagai bahan pembelajaran.

Dalam forum tersebut, pembahasan teknis pembuatan video dan pemilihan tema dipandu oleh Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior A. Nange. Selain itu, masukan dari tim juga diberikan untuk mengerucutkan materi serta menambahkan poin-poin yang relevan agar substansi yang disampaikan lebih terarah dan mudah dipahami.

Ketua Bawaslu juga melakukan pembagian peran, pengelompokan materi dengan presenter, penentuan strategi pengelolaan pemaparan, hingga pembagian materi ke dalam subtopik pemahaman, penindakan, dan pencegahan.

1

Sementara itu, tim publikasi turut membahas aspek teknis produksi sebagai bagian dari persiapan penyampaian materi dalam bentuk video edukasi. Pembahasan meliputi teknik pengambilan gambar dan video, penentuan sudut pengambilan gambar, komposisi, pencahayaan, audio, serta pengaturan teknis dokumentasi agar hasil visual dapat mendukung substansi materi dan menarik untuk disaksikan masyarakat.

Melalui perancangan video edukasi ini, Bawaslu Kota Kupang berharap materi penanganan pelanggaran administratif TSM dapat dikemas secara visual, terstruktur, informatif, dan mudah dipahami oleh masyarakat luas, sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat publikasi dan edukasi hukum pemilu.***

Penulis : Fadil (Mahasiswa Magang UNSY Kupang)

Editor : Huda

Foto : Humas