Bawaslu Kota Kupang Perkuat Pendidikan Pemilih lewat Diskusi Konsolidasi Demokrasi dan KPU Mengajar
|
Bawaslu Kota Kupang – Upaya memperkuat pendidikan demokrasi dan pemilih terus dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Salah satunya melalui sinergi program Diskusi Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Kota Kupang dengan KPU Mengajar yang dilaksanakan bersama KPU Kota Kupang. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan 2026” dengan fokus pada alur dan tata cara pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat KPU Kota Kupang. Rabu (19/8/2026).
Kegiatan dibuka oleh Ros Wabang selaku pembawa acara dan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dipandu oleh Weli Ndoen selaku moderator. Materi pertama disampaikan oleh Zunaidin Harun, Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Kupang, dengan topik “Tata Cara Pemberian Hak Suara di TPS”.
Dalam pemaparannya, Zunaidin menjelaskan tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serta sejumlah hal penting dalam pelaksanaan pemungutan suara, mulai dari ketentuan pembentukan TPS, pengenalan denah TPS, pembagian tugas KPPS, tata cara pencoblosan yang benar, pemilih yang berhak memberikan suara, hingga pelayanan bagi pemilih penyandang disabilitas.
Selanjutnya, Muhammad Fathuda, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Kupang, menyampaikan materi “Identifikasi TPS Rawan pada Pemilu 2024”. Materi tersebut membahas dasar hukum, variabel kerawanan TPS yang meliputi penggunaan hak pilih, keamanan, kampanye, netralitas, logistik, lokasi TPS, jaringan internet dan listrik, serta strategi pencegahannya.
Sebagai bagian dari pembelajaran praktis, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi pemungutan suara dan pengawasan di TPS yang dipandu oleh Zunaidin Harun dengan berperan sebagai petugas KPPS 1. Sebanyak 16 mahasiswa magang terlibat dalam simulasi dengan pembagian peran sebagai petugas KPPS dan pemilih. Simulasi berlangsung kurang lebih 30 menit dan berjalan dengan baik.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang mendapat antusiasme dari mahasiswa. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai proses pemungutan suara serta potensi kerawanan yang dapat terjadi di TPS.
Melalui kolaborasi Diskusi Konsolidasi Demokrasi dan KPU Mengajar, Bawaslu Kota Kupang bersama KPU Kota Kupang tidak hanya memberikan pemahaman teknis mengenai proses pemungutan dan pengawasan suara, tetapi juga mendorong mahasiswa sebagai generasi muda untuk berperan aktif dalam pendidikan demokrasi dan menyebarluaskan informasi kepemiluan yang benar kepada masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut anggota Bawaslu Kota Kupang, anggota serta jajaran staf KPU Kota Kupang serta mahasiswa magang dari Universitas Uyelindo dan Universitas Nusa Cendana (Undana).***
Penulis : Mahasiswa Magang Fisip Undana
Editor : Huda
Foto : Humas