Bawaslu Kota Kupang Persiapkan Tim Kerja Program Bawaslu Membelajarkan
|
Bawaslu Kota Kupang – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Program Bawaslu Membelajarkan, Bawaslu Kota Kupang menggelar rapat penetapan tim kerja dan presenter di Ruang Rapat Bawaslu Kota Kupang, Rapat tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Kota Kupang, Leonardus L. Liwun, S.Ag., jajaran staf, serta mahasiswa magang Universitas Uyelindo Kupang dan Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Nusa Cendana (Undana). Kamis (13/8/2026).
Rapat membahas pembagian tugas serta persiapan materi untuk mendukung pelaksanaan Program Bawaslu Membelajarkan. Program ini menjadi ruang pembelajaran bagi jajaran pengawas pemilu untuk meningkatkan kapasitas, mengasah kompetensi, memperkuat pemahaman regulasi, serta berbagi pengalaman dan praktik pengawasan.
Dalam persiapan materi, Taslim bertugas mengumpulkan regulasi yang menjadi dasar pembelajaran, meliputi Undang-Undang (UU), Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), Peraturan KPU (PKPU), Surat Edaran (SE), dan pedoman teknis. Sementara itu, Fairul dan Yorke bertugas menghimpun data empiris, studi kasus, kasus pelanggaran, serta contoh praktik pengawasan di lapangan.
Pada tahap penyampaian materi, Ambu, Solly, dan Egi dipersiapkan sebagai calon presenter. Adapun Dedy dan Putra bertugas dalam pengambilan serta penyuntingan video, sedangkan Mala dan Solly bertanggung jawab terhadap publikasi video dan pengiriman hasil melalui tautan yang telah ditentukan.
Program Bawaslu Membelajarkan diarahkan untuk membangun budaya belajar di lingkungan Bawaslu melalui penguatan pengetahuan, pengalaman empiris, praktik pengawasan, dan pemahaman terhadap regulasi kepemiluan. Program ini memiliki lima tujuan utama, yaitu meningkatkan kapasitas pengawas pemilu, mengasah kompetensi dan keterampilan, memperkuat pemahaman regulasi, berbagi pengalaman dan studi kasus, serta meningkatkan kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan kepemiluan.
Untuk memastikan kesiapan pelaksanaan, diskusi lanjutan akan dilakukan untuk mengecek kesiapan data, regulasi, dan studi kasus, kemudian dilanjutkan dengan penentuan topik, desain pembelajaran, serta penyusunan materi dalam bentuk slide. Materi yang telah disusun selanjutnya akan didiskusikan bersama untuk memperoleh masukan sebelum memasuki tahap produksi.
Pengambilan video Program Bawaslu Membelajarkan dijadwalkan pada 24 Agustus 2026. Melalui program ini, Bawaslu Kota Kupang terus mendorong jajaran pengawas untuk tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga belajar dari pengalaman dan praktik pengawasan, berbagi pengetahuan, serta mampu beradaptasi dengan dinamika kepemiluan.
Rapat tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Kota Kupang, Leonardus L. Liwun, S.Ag., jajaran staf, serta mahasiswa magang Universitas Uyelindo Kupang dan Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Nusa Cendana (Undana).***
Penulis : Tiara (Mahasiswi Magang Universitas Uyelindo Kupang) & Sholly
Editor : Huda
Foto : Humas