Bawaslu NTT Inventarisasi Produk Hukum untuk Perkuat Kualitas Pengawasan Pemilu
|
Bawaslu Kota Kupang – Dalam upaya memperkuat tata kelola regulasi dan meningkatkan efektivitas pengawasan pemilu, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Inventarisasi Produk Hukum di Bawaslu secara daring melalui Zoom Meeting, Kegiatan ini difokuskan pada penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap sejumlah regulasi yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas pengawasan pemilu. Kamis (21/5/2026).
Rapat dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, serta dimoderatori oleh Siman Halisi selaku Kabag Hukum Bawaslu Provinsi NTT. Kegiatan tersebut diikuti oleh anggota dan staf Divisi Hukum seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.
Dalam rapat tersebut, peserta membahas dua regulasi utama, yakni Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pembahasan difokuskan pada identifikasi kendala pelaksanaan, pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir, serta berbagai tantangan implementasi yang ditemui selama proses pengawasan di lapangan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, menegaskan bahwa penyusunan Daftar Inventaris Masalah merupakan langkah penting untuk memastikan regulasi yang dimiliki Bawaslu tetap relevan dan mampu menjawab perkembangan dinamika kepemiluan.
“Melalui inventarisasi ini, berbagai masukan dari daerah dapat dihimpun secara komprehensif sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan regulasi pengawasan yang lebih efektif dan implementatif,” ujarnya.
Kegiatan inventarisasi produk hukum ini bertujuan untuk memetakan berbagai persoalan yang muncul dalam penerapan regulasi, sekaligus mengumpulkan usulan perbaikan dari jajaran pengawas pemilu di daerah. Hasil pembahasan yang dituangkan dalam DIM nantinya akan dikompilasi dan dikaji lebih lanjut sebagai bahan rekomendasi kepada Bawaslu Republik Indonesia.
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam proses revisi, penyempurnaan regulasi, maupun penyusunan petunjuk teknis yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pengawasan pemilu dan pemilihan di masa mendatang.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan regulasi secara berkelanjutan guna mendukung terciptanya sistem pengawasan pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.***
Penulis : Egy
Foto : Humas
Editor : Huda