Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat
|
Bawaslu Kota Kupang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) tingkat Kota Kupang, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Kupang. Kegiatan yang mengusung tema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat” ini diikuti oleh 20 peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) dari Kota Kupang sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas pengawasan partisipatif menuju Pemilu 2029. Rabu (20/05/2026)
Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior A. Nange, dalam sambutan pembukanya menegaskan pentingnya penguatan kapasitas pengawas partisipatif sebagai elemen strategis dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang bermartabat, jujur, dan berintegritas.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Amrunur Muh. Darwan, menyampaikan bahwa kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif menjadi ruang kolaboratif bagi seluruh pemangku kepentingan kepemiluan untuk bersama-sama memperkuat kualitas demokrasi.
“Kegiatan ini merupakan ruang bagi kita untuk belajar bersama dan berkolaborasi, karena penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan hanya oleh sebagian pihak saja,” ujar Amrunur dalam sambutannya.
Kegiatan P2P dibagi dalam dua sesi utama yang difasilitasi oleh Agustinus Dedi V. Fernandez, Ramadhan Ra’da Guhir, Egy A. Finmeta, dan Taslim Rupa. Pada sesi awal, peserta diberikan pemahaman menyeluruh mengenai tujuan dan maksud kegiatan P2P guna membekali mereka dengan pemahaman komprehensif terkait peran dan fungsi sebagai pengawas partisipatif.
Sesi utama menghadirkan tiga narasumber eksternal dari kalangan akademisi dengan materi bertema “Teknis Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu 2029”. Eusabius Separera Niron dalam pemaparannya menegaskan bahwa ancaman terhadap integritas pemilu semakin kompleks, terutama praktik politik uang, oligarki, serta manipulasi digital yang membutuhkan kewaspadaan tinggi dari seluruh elemen pengawasan.
Selanjutnya, Dr. Hamza H. Wulakada menyoroti keterbatasan jangkauan pengawasan Bawaslu sehingga partisipasi aktif masyarakat menjadi kebutuhan mendasar dalam mendukung pengawasan pemilu yang efektif dan optimal.
Sementara itu, Dr. Detji Kory Roeseveld Nuban menekankan pentingnya literasi digital dan kolaborasi publik dalam pengawasan pemilu. Menurutnya, pengawas yang tidak adaptif terhadap perkembangan teknologi akan menghadapi hambatan signifikan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Ketiga akademisi tersebut sepakat bahwa pengawas partisipatif harus mampu menjadi garda terdepan yang cerdas, adaptif, dan berani dalam mengawal pelaksanaan Pemilu 2029 agar berjalan secara jujur, bersih, dan bermartabat dan bersepakat bahwa pengawas partisipatif harus mampu menjadi garda terdepan yang cerdas, adaptif, dan berani dalam mengawal pelaksanaan Pemilu 2029 agar berjalan secara jujur, bersih, dan bermartabat.
Pada sesi kedua, kegiatan menghadirkan tiga narasumber internal, yakni Ketua Bawaslu Kota Kupang Yunior A. Nange, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Muhammad Fathuda, dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Leonardus L. Liwun.
Dalam sesi tersebut, politik uang disebut sebagai ancaman paling serius dalam penyelenggaraan pemilu, yang dipicu oleh rendahnya literasi politik serta keterbatasan ekonomi masyarakat. Para narasumber menjelaskan bahwa modus politik uang kini semakin sulit dideteksi karena telah bertransformasi ke platform digital seperti Dana, OVO, dan GoPay.
Selain itu, influencer dan mahasiswa dinilai memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi politik kepada masyarakat, sementara pendekatan berbasis kearifan lokal dianggap efektif sebagai instrumen mitigasi pelanggaran pemilu.
Para narasumber juga menegaskan bahwa pemilu pada hakikatnya merupakan kontestasi politik yang menempatkan partisipasi masyarakat pada posisi yang sangat menentukan. Namun, partisipasi yang bermakna harus disertai dedikasi, kesadaran politik, serta pemahaman yang memadai dari seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai penutup rangkaian pembelajaran, peserta mengikuti post-test sebagai instrumen evaluasi untuk mengukur tingkat pemahaman dan penguasaan materi setelah mengikuti seluruh sesi yang telah diberikan. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 17.00 WITA tersebut kemudian ditutup dengan rapat tindak lanjut guna merumuskan langkah-langkah implementasi hasil pembelajaran, yang dilanjutkan dengan deklarasi komitmen bersama sebagai bentuk kesepahaman dan kesiapan peserta dalam mengimplementasikan nilai-nilai serta pengetahuan yang diperoleh selama kegiatan berlangsung.
Melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif ini, Bawaslu Kota Kupang berharap para peserta mampu menjalankan peran sebagai pengawas partisipatif yang aktif, kolaboratif, dan berintegritas demi terwujudnya Pemilu 2029 yang bermartabat di wilayah Nusa Tenggara Timur.***
Penulis : Gracia Riberu (Mahasiswi Magang Undana) & Sholly
Foto : Humas
Editor : Huda