Muhammad Fathuda : Sinergitas Bawaslu dan KPU Kunci Pemilu Berkualitas
|
Bawaslu Kota Kupang – Anggota Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda, S.Kom., menegaskan pentingnya sinergitas antara penyelenggara Pemilu dalam menjaga kualitas demokrasi dan mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, serta berintegritas. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan podcast yang diselenggarakan oleh KPU Kota Kupang. di ruang Podcast KPU. Selasa 09/06/2026.
Dalam podcast yang dipandu oleh Rosiana Wabang (Staf KPU Kota Kupang) tersebut, Muhammad Fathuda menjelaskan bahwa KPU dan Bawaslu merupakan dua lembaga penyelenggara Pemilu yang memiliki peran berbeda namun tujuan yang sama, yakni memastikan seluruh proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berkualitas.
Mengawali penyampaiannya, Muhammad Fathuda menggunakan analogi yang menggambarkan hubungan kerja antara kedua lembaga. Ia menyebut bahwa “Bawaslu dan KPU ibarat sapu lidi” yang bekerja bersama untuk membersihkan berbagai persoalan dan potensi pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi.
Menurutnya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU memiliki tugas sebagai pelaksana teknis penyelenggaraan Pemilu, sedangkan Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu. Meski memiliki kewenangan yang berbeda, kedua lembaga memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga integritas proses demokrasi.
Pada kesempatan tersebut, Muhammad Fathuda juga menjelaskan bahwa tugas Bawaslu tidak hanya dilakukan pada saat tahapan Pemilu berlangsung. Di masa non-tahapan, Bawaslu tetap aktif melaksanakan berbagai program penguatan demokrasi melalui pendidikan politik, pengawasan partisipatif, pembentukan forum warga, serta kegiatan-kegiatan yang mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan Pemilu.
“Kerja-kerja pengawasan tidak berhenti ketika tahapan Pemilu selesai. Bawaslu tetap hadir di tengah masyarakat untuk memperkuat partisipasi publik dan menjaga kualitas demokrasi secara berkelanjutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hubungan kerja antara KPU dan Bawaslu selama ini dibangun melalui koordinasi, komunikasi, dan saling menghormati kewenangan masing-masing lembaga. Meskipun dalam praktiknya terdapat perbedaan pandangan dalam menyikapi suatu persoalan, kedua lembaga tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku, baik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu).
Sebagai contoh nyata sinergitas tersebut, Muhammad Fathuda menjelaskan bahwa ketika terjadi permasalahan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), jajaran KPU dan Bawaslu selalu berupaya membangun komunikasi dan koordinasi yang baik untuk memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengganggu jalannya proses Pemilu.
Melalui podcast tersebut, Bawaslu Kota Kupang juga mengajak masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam menjaga demokrasi dengan menolak praktik politik uang, menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab, ikut mengawasi jalannya proses Pemilu, serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada Bawaslu.
Muhammad Fathuda menegaskan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara Pemilu, tetapi juga oleh tingkat partisipasi dan kepedulian masyarakat dalam mengawal setiap proses demokrasi. Oleh karena itu, kolaborasi antara penyelenggara Pemilu dan masyarakat menjadi kunci untuk menghadirkan Pemilu yang berintegritas dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.***
Penulis : Sholly & Imen Radja (Mahasiswa Magang Unwira)
Editor : Huda
Foto : Humas