Minggar Edisi IX Bawaslu Bahas Pengawasan Tahap Perencanaan Program dan Anggaran Pemilu
|
Bawaslu Kota Kupang - Badan pengawas pemillihan umum kota kupang ikuti kegiatan Minggu Penanganan Pelanggaran (Minggar), secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang di selenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dan di ikuti oleh seluruh anggota Bawaslu kabupaten/kota se-NTT, sebagai forum diskusi dengan tema tahapan perencanaan program dan anggaran pemilu. Kupang (9/6/2026)
Dalam kegiatan tersebut, Melpi M. Marpaung, anggota Bawaslu Provinsi NTT, dalam arahannya menjelaskan bahwa salah satu tahapan yang paling krusial yaitu program dan anggaran, karena bisa saja terjadi penyalahgunaan anggaran baik secara langsung maupun tidak langsung dan dampaknya dapat berlangsung panjang jika tidak dikelola dengan baik.
Dalam forum diskusi tersebut, James Welem Ratu, anggota Bawaslu Provinsi NTT, selaku pemantik diskusi membahas mengenai perencanaan program perencanaan dan anggaran.
“Berbicara mengenai perencanaan program dan anggaran pemilu bukan kewenangan kita Bawaslu provinsi/kabupaten/kota untuk merencanakan dan mengawasinya dapat dilihat dari UU No.7 tahun 2017 pasal 93 dan 97. Tapi saya kira dalam proses penyusunan program dan anggaran memang sangat krusial karena akan menentukan proses berjalan baik atau tidak” ungkapnya
Selanjutnya James juga membahas mengenai adanya potensi kerawanan pada tahapan perencanaan seperti kerawanan administratif, dokumen yang tidak lengkap, dan kesalahan penyusunan jadwal. Ia juga membahas mengenai adanya potensi kerawanan anggaran seperti kekurangan anggaran dan salah estimasi biaya. Serta membahas potensi kerawanan manajemen beberapa hal seperti kegiatan yang tidak singkron, tumpang tindih program, kerawanan wilayah dan tidak mempertimbangkan kondisi daerah terpencil.
Yusti Rambu Karadji, Anggota Bawaslu Kabupaten sumba barat selaku narasumber dalam penjelasannya menyampaikan tahapan perencanaan program dan tahapan berdasarkan UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Perbawaslu. Selain itu, Ia menjelaskan kewenangan pemilu, batas kewenangan Bawaslu dan fokus objek yang diawasi.
Ia juga menjelaskan mengenai kendala pengawasan yang dihadapi salah satunya yaitu keterbatasan informasi, ada juga potensi dugaan pelanggaran seperti pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran tindak pidana korupsi dan keuangan negara, potensi sengketa proses pemilu.
Disisi lain koordinator divisi P3S Bawaslu Kota Kupang, Leonardus L. Liwun sebagai penanggap, menyampaikan bahwa ada berbagai isu yang selama ini belum banyak dibahas secara mendalam, padahal memiliki keterkaitan erat dengan ruang pengawasan yang dijalankan oleh Bawaslu. Menurutnya, berbagai isu tersebut seperti keterlambatan distribusi logistik serta tahapan yang saling beririsan perlu menjadi perhatian sejak dini agar dapat diantisipasi secara lebih efektif.
Ia juga menekankan pentingnya penyampaian informasi kerawanan secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota kepada jenjang yang lebih tinggi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan gambaran kondisi lapangan sekaligus mengidentifikasi potensi kekurangan logistik yang dapat memengaruhi kelancaran tahapan pemilu.
Tantangan geografis dan keterbatasan anggaran yang masih menjadi kendala dalam pelaksanaan pengawasan. Menurutnya kondisi tersebut menuntut adanya perencanaan dan mitigasi risiko yang lebih matang, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Faktor cuaca, misalnya, kerap membatasi mobilitas pengawas dalam menjalankan tugas pengawasan sehingga pemetaan kerawanan harus dilakukan secara lebih komprehensif sebagai dasar penyusunan strategi pengawasan yang efektif.***
Penulis :Intan Beko (Mahasiswi Magang Unwira) & Ramadhan
Editor : Huda
Foto : Humas