Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu bersama Mahasiswa Magang

foto bersama

Suasana Diskusi yang dipimipin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Leonardus Lian Liwun, S.Ag, di ruang rapat Bawaslu Kota Kupang dan dihadiri oleh 6 orang mahasiswa magang Jikom Undana serta staf divisi P3S, Fairul dan Joko.

Bawaslu Kota Kupang – Dalam rangka meningkatkan dan mentransfer pengetahuan bagi mahasiswa magang, Bawaslu Kota Kupang membuka diskusi bersama mahasiswa magang Ilmu Komunikasi, Universitas Nusa Cendana. Diskusi yang dipimipin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Leonardus Lian Liwun, S.Ag, ini dilaksanakan di ruang rapat Bawaslu Kota Kupang dan dihadiri oleh 6 orang mahasiswa magang Jikom Undana serta staf divisi P3S, Fairul dan Joko. Selasa (31/08/2026). 

Dalam diskusi ini, Leonardus memberikan materi terkait dasar hukum yang menjadi landasan Bawaslu, jenis pelanggaran pemilu yang ditangani Bawaslu, dugaan pelanggaran yang dapat diketahui melalui dua jalur, yakni temuan dan laporan. Temuan berasal dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu, sementara laporan dapat disampaikan oleh pihak yang memiliki hak untuk melaporkan, termasuk masyarakat yang mempunyai hak pilih, peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu.

Pembahasan dalam diskusi ini juga mencakup berbagai bentuk pelanggaran yang dapat terjadi dalam Pemilu, mulai dari pelanggaran kode etik penyelenggara, pelanggaran administratif, tindak pidana Pemilu, hingga pelanggaran hukum lainnya, termasuk persoalan netralitas ASN, TNI, dan Polri. Dalam berlangsung secara interaktif, mahasiswa magang aktif bertanya dan menjawab terkait apa yang belum dan sudah diketahui tentang proses penanganan pelanggaran pemilu di Bawaslu Kota Kupang. 

Melalui diskusi ini, mahasiswa magang diharapkan mampu memahami proses penanganan pelanggaran Pemilu uang menjadi penting untuk diketahui, terutama karena setiap laporan dan temuan perlu ditangani berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan. Penanganan pelanggaran pada akhirnya ditujukan untuk menjaga Pemilu tetap berjalan secara jujur, adil, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum.***

Penulis : Sandy dan Paulina (Mahasiswi Magang Fisip Undana)

Editor : Huda

Foto : Humas