Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Sistem Jdih, Bawaslu Kota Kupang Fokus Pada Integrasi Data

foto bersama

Suasana rapat Kajian Hukum, terlihat peserta rapat serius mendengarkan pemaparan Narasumber.***

Bawaslu Kota Kupang – Kordiv HP2H, Muhammad Fathuda, S.Kom., Menggelar rapat Kajian Hukum Bawaslu Kota Kupang, diskusi strategis ini guna membahas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang bertempat di Ruang Rapat Bawaslu. Kegiatan yang bertujuan untuk menindaklanjuti optimalisasi JDIH ini dipimpin oleh Kordiv HP2H, Muhammad Fathuda, S.Kom., dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adichandra Nange, S.IP., serta jajaran Staf Bawaslu, dan Mahasiswa Magang STIKOM Uyelindo Kupang. Kamis (16/07/2026).

Dalam pemaparannya, Fathuda menekankan pentingnya tata kelola JDIH yang baik. Ia menjelaskan bahwa dalam tata kelola JDIH Nasional (JDIHN), terdapat pelibatan Biro Hukum dan Perpustakaan Hukum. Selain itu, JDIHN memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai program, seperti perwujudan Satu Data, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Indeks Reformasi Hukum (IRH), hingga program Kelurahan/Desa Sadar Hukum.

Mengenai strategi pengelolaan, Fathuda menyoroti aspek teknis pada sistem aplikasi. "Diharapkan aplikasi program dan interface (antarmuka) yang ada dapat saling terhubung agar dapat bertukar data secara langsung," ucap Fathuda.

Pengelolaan yang baik juga akan membawa dampak positif bagi kelembagaan. Fathuda menyebutkan bahwa tata kelola JDIH terbaik akan mendapatkan penghargaan (reward) bagi instansi. Terkait mekanisme pengunggahan, ia menegaskan adanya proses penyaringan. "Dokumen yang diunggah ke JDIH akan diverifikasi secara berjenjang oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Pusat (RI)," jelasnya.

Lebih lanjut, Fathuda merincikan karakteristik dokumen hukum yang diunggah. Untuk produk Perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Pilkada yang memiliki ketebalan lebih dari 15 halaman dan memuat konsideran menimbang serta dasar hukum, harus dibuatkan lampiran abstrak sebelum diunggah ke website. "Terkait standar website JDIH dikontrol langsung oleh Bawaslu RI. Pengumpulan data dilampirkan oleh Bawaslu Kota dan akan diverifikasi oleh Pusat," terangnya.

Tidak hanya produk perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa, JDIH juga mewadahi dokumen ilmiah dan akademis. "Hal terkait disertasi penelitian bisa dibuatkan abstraknya dan dari pihak Bawaslu akan membantu memberikan masukan. Misalnya saat kita membuat artikel, nantinya tetap akan diverifikasi oleh Bawaslu Kota hingga Bawaslu RI," tambahnya.

Dalam hal evaluasi, dokumen akan dinilai melalui matriks nilai produk hukum. Terkait produk eksternal yang masuk, Bawaslu akan memverifikasinya terlebih dahulu sebelum dikirim ke tingkat Provinsi. Fathuda juga mengingatkan pentingnya autentikasi dan validitas tampilan JDIH. "Secara umum, kelembagaan yang sudah terhubung pasti memiliki logo resmi kelembagaan dan logo Bawaslu, selain itu (jika tidak ada) tidak dapat dipercaya," tegasnya. Sebagai gambaran data, saat ini terdapat 1.349 dokumen hukum politik di Bawaslu Provinsi NTT, di mana 59 di antaranya merupakan kontribusi produk hukum dari Bawaslu Kota Kupang.

Diskusi ini juga diwarnai dengan masukan konstruktif dari staf Bawaslu, Leo, ia menyarankan agar data administratif di Bawaslu Kota Kupang perlu terus diperbarui atau di-update, ia juga mengajak seluruh jajaran untuk fokus mempublikasikan produk hukum terbaru. "Produk hukum tahun 2026 menjadi proyeksi kita bersama untuk diunggah," ujarnya.

Sebagai inovasi tambahan pada beranda website JDIH, Dedy, staf Bawaslu mengusulkan kemudahan akses bagi masyarakat atau pengguna, "Di samping mengelola dokumen, di halaman JDIH, dokumen yang diunggah bisa dibuatkan barcode, tujuannya agar nantinya tinggal di-scan saja dan langsung masuk ke dokumen utuhnya," ungkap Dedy.***

Penulis : Exel (Mahasiswa Magang Stikom Uyelindo)

Editor : Huda

Foto : Humas