Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan PMII Kota Kupang Perkuat Kolaborasi Pengawasan Partisipatif Melalui Diskusi Konsolidasi Demokrasi

foto bersama

Anggota Bawaslu Provinsi NTT Magdalena Yuanita Wake, Anggota Bawaslu Kota Kupang Muhammad Fathuda, jajaran staf Bawaslu, serta pengurus dan anggota PMII Kota Kupang melakukan foto bersama usai berdiskusi.

Bawaslu kota kupang– Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Bawaslu Kota Kupang menggelar kegiatan Diskusi Konsolidasi Demokrasi (DKD) bersama Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Kupang di Sekretariat PMII Kota Kupang. Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara penyelenggara pemilu dan kalangan mahasiswa dalam membahas berbagai isu kepemiluan sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan demokrasi. Rabu (24/6/2026

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT Magdalena Yuanita Wake, Anggota Bawaslu Kota Kupang Muhammad Fathuda, jajaran staf Bawaslu, serta pengurus dan anggota PMII Kota Kupang. Diskusi berlangsung secara terbuka dengan mengangkat berbagai isu yang berkembang selama penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Dalam kesempatan itu, Magdalena Yuanita Wake menjelaskan bahwa Bawaslu saat ini tengah melaksanakan sejumlah agenda pasca-tahapan pemilu, di antaranya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), pemutakhiran data partai politik, serta Diskusi Konsolidasi Demokrasi yang menyasar berbagai kelompok masyarakat.

“Kami ingin mendengar langsung pengalaman dan pandangan masyarakat, termasuk dari kalangan mahasiswa. Jika ada pengalaman selama Pemilu 2024 yang dianggap menjadi catatan penting bagi perbaikan demokrasi ke depan, silakan disampaikan kepada kami,” ujarnya.

Ketua PMII Kota Kupang menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut dan mengapresiasi kehadiran Bawaslu di sekretariat PMII. Menurutnya, mahasiswa sering menemukan berbagai fenomena yang diduga sebagai pelanggaran pemilu, namun masih membutuhkan pemahaman yang lebih mendalam terkait batasan antara aktivitas politik yang diperbolehkan dan yang termasuk pelanggaran.

Dalam sesi diskusi, Hizbullah, anggota PMII Kota Kupang, mempertanyakan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, serta langkah pengawasan terhadap potensi pelanggaran pemilu yang terjadi di wilayah-wilayah yang minim pengawasan.

Menanggapi hal tersebut, Magdalena menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki dua fungsi utama, yakni pencegahan dan penindakan. Pada aspek pencegahan, Bawaslu melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran melalui sosialisasi, pendidikan pengawasan partisipatif, dan pengawasan langsung terhadap tahapan pemilu.

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan diskusi publik yang menghadirkan tokoh politik atau peserta pemilu pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang tidak digunakan sebagai sarana kampanye, tidak memuat ajakan memilih, serta tidak menjadi media penyampaian visi dan misi politik peserta pemilu. Untuk memastikan hal tersebut, pengawas pemilu tetap melakukan pengawasan pada setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.

Terkait netralitas ASN, TNI, dan Polri, Magdalena menegaskan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, apabila ditemukan dugaan tindak pidana pemilu yang didukung alat bukti yang cukup, maka proses penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda menjelaskan bahwa seluruh proses pengawasan, termasuk pengawasan data pemilih, dilakukan secara berjenjang sesuai mekanisme yang telah diatur. Menurutnya, setiap temuan dan hasil pengawasan dari tingkat bawah dihimpun dan diteruskan secara sistematis hingga ke tingkat yang lebih tinggi sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan pemilu.

Fathuda juga menegaskan bahwa penyelenggara pemilu bekerja berdasarkan aturan dan kode etik yang diawasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sehingga seluruh proses penyelenggaraan harus dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.

Selain menjadi ruang diskusi, kegiatan ini juga menghasilkan komitmen awal untuk membangun kolaborasi antara Bawaslu dan PMII Kota Kupang dalam penguatan pengawasan partisipatif. Ke depan, kedua pihak berencana menjalin kerja sama melalui berbagai kegiatan pendidikan demokrasi dan pengawasan pemilu yang melibatkan generasi muda.

Melalui Diskusi Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kota Kupan dan PMII Cab. Kupang akan melaksanakan MoU bersama. Bawaslu berharap semakin banyak elemen masyarakat, khususnya mahasiswa, yang terlibat aktif dalam mengawal proses demokrasi. Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam mewujudkan pemilu dan pemilihan yang jujur, adil, serta berintegritas.***

Penulis : Intan Beko (Mahasiswi Magang Undana)

Editor : Huda

Foto : Humas