Coktas di Liliba, Bawaslu Kota Kupang Awasi Data Pemilih Ganda
|
Bawaslu Kota Kupang – Dalam rangka Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kota Kupang melaksanakan kegiatan pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang kategori data ganda luar negeri di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Rabu, (21/10/2026).
Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Kupang, Ama Lebu Raya Yulius, staf Bawaslu Kota Kupang, Ramadhan R.Guhir dan Egy A. Finmeta , bersama mahasiswa magang Fisip Undana, serta tim KPU Kota Kupang yang diwakili oleh Sitti Arman, Benedikta Atie, dan Lucky Liu.
Kegiatan berlangsung di Kantor Lurah Liliba pukul 10.00 Wita dengan melakukan koordinasi bersama Lurah Liliba yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Kelurahan, Johanis D. Dubu.
Berdasarkan data pemilih dari KPU, terdapat 22 warga yang terdata dalam data ganda pemilih luar negeri di kelurahan Liliba. Data tersebut akan dikonfirmasikan oleh pihak kelurahan dengan RT setempat atau warga yang bersangkutan. Dari data yang ada, Johanis mengatakan bahwa salah satu ketua RT yang terdata mungkin lebih lama mengonfirmasikan dari Ketua RT yang lain, karena sedang bekerja di luar Kota Kupang.
Kegiatan Coklit Terbatas ini merupakan upaya Penyelenggara Pemilu dalam memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Bawaslu Kota Kupang akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi bersama KPU Kota Kupang serta pihak terkait dalam proses PDPB ini.***
Penulis : Pulina (Mahasiswa Fisip Magang Undana) & Sholly
Editor : Huda
Foto : Humas