Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan SMSI Kota Kupang Perkuat Sinergi Demokrasi

foto bersama

Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior A. Nange bersama Ketua SMSI Kota Kupang, Semy R. H. Balukh, serta staf Bawaslu Kota Kupang dan staf SMSI, diskusi bersama dengan tujuan membangun sinergi antara Bawaslu dengan SMSI agar pendidikan politik bagi masyarakat dapat terwujud secara efektif melalui media siber. Rabu (07/10/2026).***

Bawaslu Kota Kupang – Sebagai bagian dari program penguatan demokrasi pada masa non-tahapan pemilu, Diskusi Konsolidasi Demokrasi dengan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Kupang dilakukan oleh Bawaslu Kota Kupang. Diskusi santai ini berlangsung di Warung Makan Mamey, di seputaran kompleks perkantoran Kota Kupang, Rabu (07/10/2026)

Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior A. Nange, menyampaikan bahwa pelaksanaan Diskusi Konsolidasi Demokrasi ini bertujuan membangun sinergi dengan SMSI agar pendidikan politik bagi masyarakat dapat terwujud secara efektif melalui media siber. 

​“Pada masa non-tahapan, Bawaslu tetap aktif menjalankan program pencegahan dengan fokus utama kita adalah pada edukasi dan pendidikan politik masyarakat, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), evaluasi pengawasan, serta penguatan kapasitas kelembagaan,” jelas Yunior. 

​Menurut Yunior, pendidikan politik yang dilakukan lewat media sangat penting agar masyarakat tidak sekadar diarahkan untuk mendukung figur atau calon tertentu, melainkan memiliki pemahaman yang utuh tentang hak-hak politik, regulasi pemilu, serta pentingnya menjaga integritas proses demokrasi.

Dalam diskusi tersebut, Yunior juga memaparkan berbagai pengalaman empiris dan kendala pengawasan pada pemilu sebelumnya, di antaranya praktik politik uang, pelanggaran jadwal kampanye, hingga pembagian bahan kampanye di luar aturan. 

​Ia menyoroti keterbatasan kewenangan undang-undang yang ada saat ini. Berdasarkan regulasi berlaku, tindakan penanganan politik uang hanya terbatas pada peserta pemilu dan tim kampanye resmi. “Apabila praktik politik uang dilakukan oleh pihak luar atau perorangan di luar struktur resmi, Bawaslu mengalami keterbatasan ranah hukum untuk menindaknya. Oleh karena itu, edukasi publik dan literasi media menjadi benteng utama dalam pencegahan,” paparnya. 

​Selain itu, Bawaslu menggarisbawahi tantangan pengawasan di era digital. Pengawasan kampanye media sosial, penyebaran hoaks, serta isu SARA menuntut adanya skema pengawasan dan pemutakhiran regulasi yang lebih adaptif.

Ketua SMSI Kota Kupang, Semy R. H. Balukh, menyambut positif inisiatif Bawaslu Kota Kupang. Media siber di bawah naungan SMSI siap berkolaborasi untuk menyebarluaskan informasi pengawasan serta materi pendidikan politik kepada masyarakat. 

​Sinergi antara Bawaslu, organisasi media, dan kalangan akademisi kampus ini diharapkan mampu menciptakan iklim demokrasi yang lebih sehat, jujur, transparan, dan berintegritas di Kota Kupang.

Diskusi santai ini juga dihadiri oleh staf Bawaslu Kota Kupang, Putra V.G Djari dan Agustinus Dedy V. Fernandes; salah satu staf SMSI; serta mahasiswa magang FISIP Undana.***

Penulis : Jelia

Editor : Huda

Foto : Humas