Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar Giat Pendidikan Politik Orang Muda

foto bersama

Yunior A. Nange, S.IP, menyampaikan bahwa “Kolaborasi dengan Pemuda Katolik menjadi salah satu langkah awal Bawaslu dalam membangun kerja sama dengan mitra yang lain untuk memperkuat pendidikan politik, khususnya tentang penyelenggara pemilu”. Sabtu (03/10/2026).

Bawaslu Kota Kupang – Dalam rangka kolaborasi dengan stakeholder, Bawaslu Kota Kupang melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi dengan Pemuda Katolik yang bertajuk “Pendidikan Politik Orang Muda” di Aula Centrum Diakonat Asumpta. Sabtu (03/10/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut diikuti oleh mahasiswa STIPAS, Pemuda Katolik, Ketua, Anggota, dan Staf Bawaslu Kota Kupang, mahasiswa magang Fisip Undana, serta Politisi Perempuan, Theodora Ewalde Taek, S.Pd.

Dalam sambutannya, Yunior A. Nange, S.IP, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi strategi Bawaslu dalam membangun pendidikan politik sebagai bagian dari pengawasan partisipatif. 

“Kolaborasi dengan Pemuda Katolik menjadi salah satu langkah awal Bawaslu dalam membangun kerja sama dengan mitra yang lain untuk memperkuat pendidikan politik, khususnya tentang penyelenggara pemilu”.

Setelah dibuka oleh ketua Bawaslu Kota Kupang, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi. Sebagai pemateri pertama Yunior membawakan materi dengan tema “Mengenal Kelembagaan Bawaslu”. Poin-poin yang dibahas dalam pemaparannya, meliputi tiga elemen penting dalam pemilu, kelembagaan pengawas pemilu, tugas pengawasan, pihak yang diawasi, alasan diawasi, pihak yang berhak melapor, serta peran kaum muda dalam pengawasan Pemilu.

Selanjutnya, Theodora Ewalde Taek menyampaikan materi terkait “Perempuan dan Politik”. Pembahasan mencakup hak asasi manusia dan konstitusi, partisipasi perempuan dalam politik, urgensi keterwakilan perempuan, serta berbagai tantangan dan hambatan yang dihadapi perempuan dalam ruang politik. 

Leonardus L. Liwun, S.Ag, sebagai pemateri terakhir membawakan materi dengan topik “Alur dan Mekanisme Penanganan Pelanggaran”. Dalam pemaparannya memuat dasar hukum penanganan pelanggaran, jenis pelanggaran Pemilu yang ditangani, serta proses penanganan pelanggaran di Bawaslu. 

Dalam sesi diskusi para peserta aktif menceritakan pengalaman serta memberikan pertanyaan terkait materi yang disampaikan. 

Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi “Pendidikan Politik Orang Muda” ini, Bawaslu Kota Kupang dan Pemuda Katolik Cabang Kota Kupang mendorong keterlibatan generasi muda dalam memahami proses demokrasi serta mengambil bagian dalam pengawasan Pemilu secara partisipatif. ***

Penulis : Paulina & Vianney (Mahasiswi Magang Fisip Undana)

Editor : Huda

Foto : Humas