Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Kupang dan Prodi Ilmu Pemerintahan Unwira Bahas Penguatan Pendidikan Politik hingga Tantangan Pengawasan Pemilu

foto

hadir dalam diskusi tersebut, Muhammad Fathuda, Eusabius Separera Niron, Emanuel Kosat, Veronika Boro dan beberapa staf Bawaslu Kota Kupang

Bawaslu Kota Kupang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang menggelar Diskusi Konsolidasi Demokrasi bersama Program Studi Ilmu Pemerintahan, Diskusi yang membahas berbagai isu kepemiluan dan pilkada, mulai dari pendidikan politik bagi generasi muda, pelanggaran pemilu, Pemungutan Suara Ulang (PSU), kampanye hitam, hingga politik uang tersebut dilaksanakan di ruang Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan UNWIRA, Kamis (11/06/2026)

Dalam kegiatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda, menyampaikan bahwa momentum menjelang penerimaan mahasiswa baru dapat dimanfaatkan sebagai ruang untuk memperkuat pendidikan demokrasi dan kepemiluan di lingkungan kampus.

Menurutnya, Bawaslu membuka peluang untuk membangun kerja sama yang lebih formal dengan perguruan tinggi melalui nota kesepahaman (MoU), sehingga materi mengenai penyelenggaraan pemilu dan pengawasan partisipatif dapat diperkenalkan kepada mahasiswa sejak semester awal.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan, Eusabius Separera Niron, menyambut baik gagasan tersebut dan menyatakan kesiapan program studi untuk membangun kerja sama dengan Bawaslu Kota Kupang.

"Kami akan membuat MoU supaya pada semester awal nanti dapat dipersiapkan ruang pembelajaran bagi mahasiswa, sekaligus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dan mahasiswa," ujarnya.

Fathuda menjelaskan bahwa selama ini Bawaslu terus memperkuat pemahaman masyarakat melalui berbagai kegiatan pendidikan politik, sosialisasi, dan diskusi publik. Menurutnya, upaya pencegahan menjadi langkah penting untuk membangun kesadaran masyarakat sekaligus meminimalisasi potensi pelanggaran pemilu dan pilkada.

Dalam sesi diskusi, dosen Ilmu Pemerintahan, Emanuel Kosat  menanyakan jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan oleh Bawaslu selama proses pemilu maupun pilkada.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Fathuda menjelaskan bahwa bentuk pelanggaran yang ditemukan sangat bergantung pada dinamika setiap kontestasi. Pada Pemilu, misalnya, pelanggaran yang sering terjadi adalah pelanggaran antar peserta pemilu, seperti pemasangan alat peraga kampanye yang saling tumpang tindih. Namun sebagian besar persoalan tersebut dapat diselesaikan di tingkat kecamatan.

Selain itu, pelanggaran administratif juga kerap ditemukan baik dalam pemilu maupun pilkada. Menurutnya, kesalahan administratif merupakan hal yang cukup umum terjadi mengingat penyelenggaraan pemilu melibatkan banyak pihak dan tahapan.

"Kalau untuk konteks Kota Kupang, kami terus meningkatkan pemahaman sumber daya manusia karena sebagian besar dinamika yang terjadi di lapangan sebenarnya sudah diatur dalam regulasi yang ada," jelasnya.

Ia kemudian mencontohkan dinamika yang terjadi di Kecamatan Kelapa Lima yang sempat mendapat perhatian hingga proses pengamanan pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan.

Menindaklanjuti pembahasan tersebut, dosen Ilmu Pemerintahan Veronika Boro menanyakan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi di Kecamatan Kelapa Lima pada Pilkada.

Fathuda menjelaskan bahwa PSU tersebut terjadi akibat kesalahan administratif yang melibatkan 12 mahasiswa dari luar daerah yang menggunakan hak pilih. Dalam proses pemungutan suara, para pemilih tersebut diterima oleh petugas dan memperoleh surat suara yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, pemilih tersebut seharusnya hanya menerima surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Namun dalam pelaksanaannya mereka juga menerima surat suara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sehingga akhirnya dilakukan Pemungutan Suara Ulang.

Pada kesempatan yang sama, Eusabius Niron, turut menyoroti fenomena yang dikenal masyarakat sebagai "surat sakti". Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut pernah menjadi salah satu sumber sengketa dalam proses pemilihan, padahal dokumen yang dimaksud bukan merupakan identitas kependudukan yang diakui dalam ketentuan pemilu. Menurutnya, persoalan tersebut bahkan muncul menjelang hari pemungutan suara dan menimbulkan berbagai perdebatan di tengah masyarakat.

Diskusi kemudian berlanjut pada isu kampanye hitam atau black campaign yang kembali ditanyakan oleh Emanuel Kosat. Menanggapi hal tersebut, Fathuda menjelaskan bahwa pada Pilkada terakhir para peserta relatif telah memahami batasan-batasan kampanye. Namun demikian, masih terdapat berbagai narasi bernuansa emosional yang berkembang di ruang digital.

Menurutnya, Bawaslu lebih mengedepankan pendekatan pencegahan dengan melakukan penelusuran terhadap isu-isu yang ramai diperbincangkan masyarakat. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa sebagian besar perdebatan tersebut melibatkan akun-akun anonim yang sulit diidentifikasi sehingga menyulitkan proses penanganan maupun penindakan.

"Kami telusuri berbagai isu yang berkembang, namun banyak yang berasal dari akun anonim sehingga sulit untuk ditindaklanjuti, apalagi tidak ada satuan tugas khusus yang menangani hal tersebut," ungkapnya.

Emanuel Kosat juga menanyakan mengenai praktik politik uang yang masih menjadi salah satu tantangan dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

Menanggapi hal tersebut, Fathuda menjelaskan bahwa banyak kasus politik uang baru terungkap setelah tahapan pemilu selesai. Akibatnya, informasi yang diterima Bawaslu sering kali sudah melewati batas waktu penanganan yang ditentukan oleh regulasi. Ia juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pengaturan antara pemilu dan pilkada. Dalam pilkada, baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenai sanksi, sedangkan dalam pemilu ketentuan pidana lebih berfokus pada pihak pemberi.

Menanggapi penjelasan tersebut, Eusabius Niron, menilai bahwa kondisi tersebut sering kali membuat masyarakat enggan melaporkan dugaan politik uang karena khawatir turut terkena konsekuensi hukum. Ia juga menyoroti bahwa banyak dugaan pelanggaran yang secara kasat mata terlihat jelas di tengah masyarakat. Namun dalam proses penanganan, Bawaslu tetap harus berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang mensyaratkan terpenuhinya unsur formal dan materiel.

"Secara kasat mata masyarakat mengetahui adanya pelanggaran, tetapi dalam proses hukum harus dibuktikan unsur formal dan materilnya. Terkadang pihak yang diduga terlibat juga tidak tercatat secara resmi dalam tim sukses sehingga menyulitkan proses pembuktian," ujarnya.

Melalui diskusi tersebut, Bawaslu Kota Kupang dan Program Studi Ilmu Pemerintahan berharap kerja sama antara lembaga penyelenggara pemilu dan dunia akademik dapat terus diperkuat guna meningkatkan literasi demokrasi, pendidikan politik, serta partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemilu dan pilkada yang berintegritas.***

Penulis : Intan Beko (Mahasiswi Magang Unwira)

Editor : Huda

Foto : Humas