Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Kupang Diskusikan Pengawasan Pemilu Digital Bersama Direktur Pascasarjana Undana

foto

Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kota Kupang, melakukan diskusi konsolidasi demokrasi bersama Direktur Pascasarjana Universitas Nusa Cendana, Dr. Hamzah H. Wulakada, S.P., M.Si.

Bawaslu Kota Kupang - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kota Kupang, melakukan diskusi konsolidasi demokrasi bersama Direktur Pascasarjana Universitas Nusa Cendana, Dr. Hamzah H. Wulakada, S.P., M.Si., membahas berbagai tantangan penegakan hukum pemilu di era digital. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh pertukaran gagasan tersebut menjadi ruang refleksi bersama mengenai efektivitas pengawasan pemilu, dinamika penanganan pelanggaran, serta peluang pemanfaatan teknologi dalam mendukung sistem pengawasan yang lebih adaptif, di ruang kerja direktur Pascasarjana UNDANA Kupang. Kamis (11/06/2026)

Dalam diskusi tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda, berdialog langsung dengan Dr. Hamzah mengenai berbagai persoalan yang dihadapi penyelenggara pemilu dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

Mengawali diskusi, Dr. Hamzah menyoroti posisi Bawaslu yang menurutnya kerap berada dalam situasi yang tidak mudah. Di satu sisi, lembaga pengawas pemilu dituntut mampu menjaga integritas demokrasi melalui penanganan berbagai dugaan pelanggaran. Namun di sisi lain, pelaksanaan tugas tersebut harus tetap berada dalam koridor regulasi dan prosedur yang telah ditetapkan.

Menurutnya, tantangan terbesar bukan terletak pada kurangnya komitmen penyelenggara pemilu, melainkan pada kompleksitas mekanisme yang harus ditempuh dalam setiap proses penanganan perkara.

Pandangan tersebut kemudian mendapat respons dari Muhammad Fathuda yang menjelaskan berbagai pengalaman penanganan pelanggaran di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran di ruang digital. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan tantangan baru bagi penyelenggara pemilu karena banyak dugaan pelanggaran yang kini terjadi melalui media sosial maupun platform digital lainnya.

Fathuda, menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran digital memiliki tingkat kompleksitas yang lebih tinggi dibandingkan pelanggaran konvensional. Dalam sejumlah kasus, proses pembuktian tidak hanya melibatkan Bawaslu, tetapi juga membutuhkan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta pihak-pihak terkait lainnya.

"Sering kali pelapor harus melengkapi berbagai alat bukti, termasuk menyerahkan perangkat yang digunakan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, penanganan pelanggaran pemilu juga dibatasi oleh tenggat waktu yang telah ditentukan dalam regulasi. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum," jelas Fathuda.

Diskusi kemudian berkembang pada persoalan efektivitas sistem penanganan pelanggaran di era digital. Dr. Hamzah menilai bahwa perkembangan teknologi seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membantu mempercepat proses administrasi dan verifikasi awal dalam pengawasan pemilu.

Menurutnya, salah satu peluang yang dapat dikembangkan di masa mendatang adalah pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) sebagai instrumen pendukung pengawasan. Teknologi tersebut dapat membantu mengelola data laporan masyarakat, mengidentifikasi kelengkapan dokumen, melakukan verifikasi awal terhadap bukti digital, hingga membantu proses analisis berdasarkan parameter yang telah ditentukan.

Gagasan tersebut mendapat perhatian dari Muhammad Fathuda yang menilai bahwa inovasi teknologi dapat menjadi salah satu solusi untuk memperkuat sistem pengawasan pemilu yang semakin kompleks. Dalam skema yang dibahas, teknologi AI dapat berfungsi sebagai alat bantu yang mendukung proses kerja pengawas pemilu sehingga penanganan laporan dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien.

Meski demikian, baik Dr. Hamzah maupun Muhammad Fathuda sepakat bahwa pemanfaatan teknologi tidak dapat menggantikan peran manusia dalam proses pengambilan keputusan. Penilaian terhadap suatu dugaan pelanggaran tetap harus dilakukan oleh penyelenggara pemilu berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

Selain membahas pemanfaatan teknologi, diskusi juga menyoroti pentingnya membangun pemahaman publik terhadap regulasi kepemiluan. Menurut Fathuda, tidak semua persoalan yang berkembang di ruang publik dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu. Setiap laporan harus melalui proses kajian yang mendalam untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dr. Hamzah menambahkan bahwa perbedaan antara persepsi publik dan konstruksi hukum sering kali menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan demokrasi. Oleh karena itu, peningkatan literasi kepemiluan dan literasi digital masyarakat perlu terus diperkuat agar partisipasi publik dalam pengawasan pemilu dapat berjalan secara lebih efektif.

Melalui diskusi ini, Bawaslu Kota Kupang memperoleh perspektif akademisi mengenai tantangan penegakan hukum pemilu di era digital. Berbagai masukan yang disampaikan diharapkan dapat memperkaya pengembangan strategi pengawasan, khususnya dalam menghadapi dinamika pelanggaran yang semakin berkembang seiring kemajuan teknologi informasi.***

Penulis : Intan Beko (Mahasiswi Magang Unwira)

Editor : Huda

Foto : Humas