Bawaslu Kota Kupang Hadiri Sosialisasi PKPU No. 4 Tahun 2022
|
Foto : Kegiatan Sosialisasi PKPU No. 4 Tahun 2022 yang di selenggarakan oleh KPU Kota Kupang di hadiri oleh Bawaslu Kota Kupang, Perwakilan Parpol, dan Kesbangpol Kota Kupang. (Selasa, 2/8/2022).
Bawaslu Kota Kupang- Ketua Bawaslu Kota Kupang, JulianusNomleni bersama kedua Anggota, Yunior A. Nange mengikuti Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selasa (2/8/2022) bertempat di Aula Kantor KPU Kota Kupang.
Ketua KPU Kota Kupang, Deky Ballo saat membuka kegiatan itu memberikan informasi kepada Partai politik yang hadir bahwa KPU telah membuka Pendaftaran untuk Partai Politik mulai dari tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022. Dimana hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor. 4 Tahun 2022 serta tahapan yang akan dilaksanakan pada tahun ini.
Deky juga menjelaskan bahwa jadwal tahapan di PKPU No. 3 Tahun 2022 telah sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017.
œPelaksanaan Pendaftaran dilakukan maksimal 18 bulan sebelum hari H, dikarenakan hari H jatuh pada tanggal 14 Februari, maka pendaftaran dibuka di tanggal 1 “ 14 Agustus 2022. Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dilakukan 14 bulan sebelum hari H, sehingga jatuh pada tanggal 14 Desember kata Deky Ballo.
Perlu diketahui bersama dalam proses verifikasi pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 akan dilakukan verifikasi secara administrasi dan faktual, yakni kepada partai politik yang menjadi Peserta Pemilu 2019 namun tidak memenuhi ambang batas parlemen serta partai baru yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024.
Selain partai politik dan Bawaslu Kota Kupang, turut hadir perwakilan pemerintah dan stakeholders lainnya, seperti Kesbangpol Kota Kupang dan sejumlah media turut meliput kegiatan sosialisasi tersebut. (mala)