Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Kupang Ikuti Diskusi BARISTA, Bahas Regulasi Pemungutan Suara Ulang

foto bersama

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Kupang, Leonardus L. Liwun, S.Ag, sedang serius mengikuti Temu Obrol Santai Barisan Penyelesaian Sengketa (BARISTA) Edisi VII yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi NTT secara daring. Senin, (07/09/2026).***

Bawaslu Kota Kupang – Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Kupang mengikuti Temu Obrol Santai Barisan Penyelesaian Sengketa (BARISTA) Edisi VII yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi NTT secara daring, dengan topik pembahasan ” PSU di atur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 372 dan 373”. Kegiatan ini menjadi wadah diskusi konsolidasi yang santai namun bermakna dengan berbagi gagasan dan pengelaman. Senin (07/09/2026).

Diskusi ini dibuka oleh Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Magdalena Y. Wake,  S.H., M.H sebagai keynote speaker menyampaikan beberapa poin tentang PSU dalam UU Pemilu Pasal 372 dan 373 serta PSU yang direkomendasikan secara nasional yang angkanya sangat tinggi. 

Sementara itu dalam pemaparannya, Sebastianus Fernandez, S.E selaku narasumber membawa materi terkait “PSU di atur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 372 dan 373” menjabarkan poin-poin yang memuat regulasi, dan pola pembahasannya menggunakan model 5W1+1H dalam.konteks Pemungutan Suara Ulang (PSU), dimulai dari pertanyaan Apa itu PSU serta alasan utama dilaksanakannya PSU, Siapa yang terlibat, dampak negatif PSU, Faktor penyebab PSU, Kapan PSU ditemukan terjadi, dimana peristiwa PSU terjadi, serta Bagaimana PSU ini bisa terjadi mulai dari proses, teknik hingga tahapannya.

Selain memperkuat pemahaman dan peningkatan kapasitas, forum ini juga menjadi sarana konsolidasi antara Bawaslu Provinsi NTT dan Kabupaten/Kota untuk menyamakan persepsi, dan membangun pemahaman yang lebih kontekstual terkait pelaksanaaan tugas dalam Pemungutan Suara Ulang berdasarkan UU Pemilu Pasal 372 dan 373.

Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran  beserta staf yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dari 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT, termasuk jajaran Bawaslu Kota Kupang.

Melalui Temu Obrol Santai Barisan Penyelesaian Sengketa ini, jajaran pengawas dapat memahami akar masalah PSU sebagai syarat mutlak untuk membangun pembelajaran kelembagaan dan mencegah keberulangan.***

Penulis : Paulina dan Natalia (Mahasiswi Magang Fisip Undana)

Editor : Huda

Foto : Humas