Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Kupang Ikuti Evaluasi JDIH Triwulan III

foto bersama

Kordiv HP2H Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda serius mengikuti Rapat Evaluasi Triwulan III Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (7/10/2026).***

Bawaslu Kota Kupang – Bawaslu Provinsi NTT mengadakan Rapat Evaluasi Triwulan III Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Mengingat pentingnya pengelolaan JDIH yang harus dilakukan secara tertib sehingga dokumentasi produk hukum Bawaslu dapat tersimpan dan terdokumentasi dengan baik serta dapat diakses sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik. yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan yang diikuti oleh Bawaslu Kota Kupang bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini bertujuan memantau perkembangan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, khususnya terkait pengunggahan dan verifikasi produk hukum pada JDIH.

Rapat tersebut dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H., serta dimoderatori oleh Siman Halisi selaku Kepala Bagian Hukum Bawaslu Provinsi NTT. Evaluasi dilaksanakan untuk melihat perkembangan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), khususnya terkait jumlah produk hukum yang telah diunggah dan diverifikasi oleh masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dalam evaluasi tersebut, Bawaslu Kota Kupang tercatat telah mengunggah dan diverifikasi sebanyak 13 produk hukum pada periode 2024 hingga 2026. Adapun rincian produk hukum yang telah diunggah dan diverifikasi terdiri atas 9 produk hukum pada tahun 2024, 3 produk hukum pada tahun 2025, dan 1 produk hukum pada tahun 2026.

Evaluasi JDIH dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengetahui perkembangan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum pada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT. Dalam pelaksanaannya, data jumlah produk hukum yang telah diunggah dan diverifikasi menjadi salah satu bagian yang dicermati dalam evaluasi. Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan dapat terus melakukan pencermatan terhadap produk hukum yang telah diterbitkan dan memastikan dokumen yang dapat dipublikasikan telah diunggah melalui JDIH sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi Bawaslu Kota Kupang, hasil evaluasi dengan jumlah 13 produk hukum yang telah diunggah dan diverifikasi selama periode 2024–2026 menjadi bagian dari pencatatan perkembangan pengelolaan JDIH. Kegiatan evaluasi ini juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu Provinsi NTT dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH secara berkala pada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi NTT.

Dengan adanya evaluasi tersebut, pengelolaan JDIH diharapkan dapat terus dilakukan secara tertib sehingga dokumentasi produk hukum Bawaslu dapat tersimpan dan terdokumentasi dengan baik serta dapat diakses sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.***

Penulis : Sholly & Nia (Mahasiswi Magang Undana)

Editor : Huda

Foto : Humas