Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Kupang Ikuti Rakor PDPB Triwulan III Bawaslu NTT

foto bersama

Koordinator Divisi serta jajaran staf Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Kupang ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan secara daring. Senin (28/09/2026).***

Bawaslu Kota Kupang — Menjelang pelaksanaan pleno rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan secara daring. Senin (28/09/2026). 

Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi serta jajaran staf Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu dari 22 kabupaten/kota se-NTT, termasuk Bawaslu Kota Kupang via Zoom.

Rakor ini digelar sebagai langkah strategis jajaran pengawas pemilu untuk mengawal konsistensi dan akurasi pemutakhiran data pemilih yang terus dijalankan oleh KPU di luar masa tahapan pemilu.

Dipimpin langsung oleh Kordiv HP2H Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh. Darwan, rapat ini menekankan pentingnya peran Bawaslu dalam memastikan seluruh tahapan pemutakhiran berjalan secara cermat, taat prosedur, dan mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Dalam pengarahannya, Amrunur memaparkan evaluasi hasil pengawasan serta catatan pelaksanaan pleno pada triwulan sebelumnya. Ia juga mengulas dinamika pengawasan triwulan III yang dialami Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk berbagai kendala teknis menjelang rapat pleno rekapitulasi.

“Pengawasan PDPB adalah krusial untuk menjaga akurasi dan keberlanjutan data pemilih. Oleh karena itu, setiap temuan atau hasil pencermatan di lapangan harus ditindaklanjuti secara konkret agar data yang dihasilkan benar-benar valid,” tegas Amrunur.

Selama proses PDPB Triwulan III, Bawaslu di tingkat daerah terus mengawal data pemilih melalui serangkaian kegiatan, seperti Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas), uji petik mandiri, hingga pengawasan ketat terhadap pleno rekapitulasi di tiap triwulan.

Pada kesempatan tersebut, Agustinus Dedi V. Fernandes selaku staf Bawaslu Kota Kupang memaparkan agenda dan capaian pengawasan yang telah dijalankan di wilayahnya. Bawaslu Kota Kupang menegaskan bahwa seluruh temuan dari Coktas dan uji petik akan dirangkum menjadi bahan rekomendasi resmi kepada KPU Kota Kupang untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku.***

Melalui Rakor ini, Bawaslu NTT bersama seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT memperkuat sinergi dan kesiapan pengawasan. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh catatan dan saran perbaikan dari pengawas pemilu dapat diakomodasi demi menghadirkan data pemilih yang berkualitas.***

Penulis: Sholly & Jelia (Mahasiswi Magang Fisip Undana)

Editor : Huda

Foto : Humas