Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Kupang lakukan koordinasi pemanfaatan (Sipol) dan (Sidalih) dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024

Bawaslu Kota Kupang lakukan koordinasi pemanfaatan  (Sipol) dan  (Sidalih) dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024
Suasana Diskusi saat Kunjungan Koordinasi Bawaslu Kota Kupang ke KPU Kota Kupang bertempat di Aula Rapat KPU Kota Kupang, Jl. RA Kartini-Kelapa Lima, Rabu, 13/7/2022.

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Kupang, Julianus J.P Nomleni,S.H dan Yunior A. Nange, S.I.P beserta staf melakukan kunjungan koordinasi ke KPU Kota Kupang terkait Aplikasi Sipol dan Sidalih untuk Pemilu 2024. Rabu (13/07/2022).


Adi Nange, sapaan akrab Anggota Bawaslu Kota Kupang ini mengungkapkan maksud koordinasi yakni informasi tentang apa itu Sipol dan Sidalih serta mekanisme kerja dari aplikasi tersebut, sehingga dari Bawaslu Kota Kupang dapat menyesuaikan dengan kerja KPU Kota Kupang.


œsebagai tambahan informasi untuk mendukung kapasitas kita tentang apa itu Sipol, apa itu Sidalih dan mekanisme kerja, sehingga kita secara internal akan coba menyesuaiakan dari sisi kepengawasan , ujarnya.


Pada kesempatan yang sama Anggota KPU Kota Kupang, Zunaidin Harun, S.T menjabarkan tentang aplikasi Sidalih. Menurut Zunaidin, Sidalih ini adalah sistem informasi data pemilih yang digunakan untuk mendukung kegiatan Data Pemilih Berkelanjutan.

Pada Pemilu 2019 lalu Sidalih digunakan pada tahapan Pemilu 2019, dan setelah Pemilu 2019 Sidalih masih digunakan pada kegiatan Pemutakhiran Data pemilih Berkelanjutan yang dilakukan secara periodik.


Lebih lanjut Zunaidin mengatakan, Secara umum penginputan dalam aplikasi Sidalih ini berupa daftar DPT Pemilu 2019, data pemilih baru, pensiunan TNI/POLRI, data pindah masuk, serta data kematian dari Dinas Kependudukan.


Fungsi Sidalih ini mempermudah pendektesian masalah yang muncul seperti pendobelan NIK dan tidak perlu menunggu hasil rekapitulasi secara manual tingkat provinsi maupun tingkat kab/kota karena telah terekap di aplikasi Sidalih.


Masih menurut Zunaidin, Pada Pemilu 2019 lalu ada 2 sumber data dalam penyusunan data pemilih yakni; data pemilu terakhir dan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu), dengan adanya data pemilih berkelanjutan tidak perlu lagi menggunakan data pemilu terakhir tetapi sudah menggunakan data pemilih yang telah di mutakhirkan secara berkelanjutan jadi data yang ada di Sidalih berkelanjutan akan di sinkronkan dengan data DP4.

Julianus mengakhiri diskusi tersebut dan berharap agar koordinasi pada setiap tahapan perlu dilakukan sehingga dapat menyamakan persepsi serta meminimalisir potensi pelanggaran. (Mala)