Bawaslu Kota Kupang Melakukan Uji Petik Dengan Metode People To List Acak
|
Bawaslu Kota Kupang – Dalam rangka isu strategi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kota Kupang menurunkan tim untuk melaksanakan kegiatan uji petik di Kelurahan Kelapa Lima, tepatnya menyasar warga di RT 27 dan RT 29 dengan tujuan mengawal dan memastikan keakuratan data pemilih. Kegiatan lapangan ini melibatkan tiga orang staf Bawaslu Kota Kupang serta dibantu oleh para mahasiswa magang FISIP Undana. Kamis (08/10/2026).
Pelaksanaan uji petik ini bertujuan untuk memverifikasi serta memvalidasi keabsahan dan keakuratan data pemilih secara langsung di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan warga yang memenuhi syarat telah terdaftar dengan benar, serta mendeteksi adanya data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti warga yang telah meninggal dunia, berpindah domisili, atau mengalami perubahan status demi menjaga keandalan data pemilih secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, proses uji petik dibagi menjadi lima tim yang menerapkan dua pendekatan metode sampling, yakni metode People to List dan List to People. Salah satu tim yang bertugas menerapkan metode People to List secara acak dengan mendata empat orang warga, terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan, yang memiliki kriteria berdomisili di RT setempat dan memiliki pengalaman menggunakan hak pilih pada pemilu sebelumnya.
Metode People to List acak ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi bersama Ketua RT setempat. Penentuan sampel dilakukan berdasarkan rentang interval jumlah Kepala Keluarga (KK), jika di wilayah RT terdapat lebih dari 70 KK, interval yang digunakan adalah 10, sedangkan jika kurang dari 70 KK, interval yang digunakan adalah 5. Penentuan titik awal sampel turut memanfaatkan patokan terdekat, seperti rumah ibadah, taman, kios, maupun jembatan.
Langkah pengawasan dan pengujian lapangan secara langsung melalui uji petik ini diharapkan dapat menjaga kualitas, keandalan, serta transparansi data pemilih secara berkelanjutan di wilayah Kota Kupang. Bawaslu Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan partisipatif dan berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk elemen akademisi guna memastikan hak pilih setiap warga negara terlindungi dengan baik serta terdata secara akurat pada setiap tahapan Pemilu.***
Penulis : Sholly & Jelia (Mahasiswi Magang Fisip Undana)
Editor : Huda
Foto : Humas