Bawaslu Kota Kupang Perkuat Pencegahan TPS Rawan
|
Bawaslu Kota Kupang – Upaya pencegahan dan mitigasi terhadap potensi kerawanan dalam pelaksanaan pemungutan suara menjadi salah satu hal penting yang perlu dipersiapkan sejak dini. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda, saat menjadi narasumber dalam kegiatan KPU Mengajar yang mengangkat tema Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan 2026, yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Kota Kupang, Rabu (19/8/2026).
Dalam pemaparannya yang mengangkat materi “Identifikasi TPS Rawan pada Pemilu 2024”, Muhammad Fathuda menegaskan bahwa pengawasan pemungutan suara tidak hanya dilakukan pada saat hari pemungutan suara, tetapi perlu diawali dengan proses identifikasi, pemetaan, mitigasi, dan edukasi terhadap potensi kerawanan.
“Sebelum melaksanakan pengawasan di hari H, perlu ada mitigasi dan edukasi mengenai TPS rawan agar jajaran pengawas memiliki bekal serta fokus alat kerja yang jelas saat turun ke lapangan,” jelasnya.
Menurutnya, pemetaan TPS rawan menjadi bagian penting dalam menentukan strategi pengawasan. Dengan mengetahui potensi kerawanan sejak awal, jajaran pengawas dapat mempersiapkan langkah pencegahan serta menentukan fokus pengawasan sesuai kondisi di masing-masing wilayah.
Muhammad Fathuda juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pengawasan memiliki landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 20 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022, serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2024. Secara khusus, Pasal 98 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengamanatkan Bawaslu untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran di wilayah kerja masing-masing.
Lebih lanjut, ia menguraikan sejumlah variabel yang menjadi perhatian dalam identifikasi kerawanan Tempat Pemungutan Suara (TPS), antara lain penggunaan hak pilih, keamanan, kampanye, netralitas, logistik, lokasi TPS, serta ketersediaan jaringan internet dan listrik. Berbagai variabel tersebut perlu menjadi perhatian dalam menyusun langkah pencegahan dan strategi pengawasan.
Di akhir pemaparannya, Muhammad Fathuda mengajak seluruh elemen penyelenggara pemilu dan mahasiswa magang untuk tidak hanya memahami landasan hukum serta variabel kerawanan TPS, tetapi juga berperan aktif dalam pengawasan partisipatif.
Ia menekankan bahwa kepedulian dan kepekaan terhadap potensi pelanggaran di lapangan merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi, integritas, serta kelancaran proses demokrasi di Kota Kupang.
Melalui kolaborasi dan penguatan pemahaman tersebut, diharapkan seluruh pihak dapat mengambil peran dalam menciptakan proses pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas.
Kegiatan yang merupakan kolaborasi antara Bawaslu dan KPU Kota Kupang tersebut dihadiri jajaran anggota dan staf KPU Kota Kupang, anggota Bawaslu Kota Kupang, serta mahasiswa magang dari Universitas Uyelindo dan Universitas Nusa Cendana.***
Penulis : Jelia (Mahasiswi Magang Fisip Undana) & Sholly
Editor : Huda
Foto : Humas