Lompat ke isi utama

Berita

“Bawaslu Kota Kupang Perkuat Transparansi dengan Mengikuti Diseminasi Monev KIP 2026 Komisi Informasi NTT via Daring”

foto bersama

Germanus Attawuwur, selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Wakil Ketua Agustinus Bole Baja, Yosef Kolo selaku Koordinator Bidang Sengketa Informasi Publik, serta Riesta Megasari selaku Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik. Kamis (03/09/2026).***

Bawaslu Kota Kupang – Dalam rangka memperkuat transparansi Informasi, Yunior A. Nangge, S.IP., selaku Ketua Bawaslu Kota Kupang hadir dan mengikuti secara daring (zoom meeting) dalam kegiatan “Diseminasi Panduan dan Self-Assessment Quationnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Se-provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2026”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi NTT yang berpusat di Aula Dinas Kominfo Provinsi NTT, Kota Kupang. Kamis (03/09/2026).

Kegiatan ini dihadiri Germanus Attawuwur, selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Wakil Ketua Agustinus Bole Baja, Yosef Kolo selaku Koordinator Bidang Sengketa Informasi Publik, serta Riesta Megasari selaku Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik.

Keikutsertaan Bawaslu Kota Kupang dalam ruang virtual ini menjadi wujud komitmen nyata dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keterbukaan informasi publik bagi masyarakat 

Ketua panitia, Yosef Kolo menyampaikan bahwa diseminasi ini dilaksanakan secara luring dan daring yang diikuti oleh 130 badan publik dari berbagai tingkatan, mulai dari instansi pemerintahan provinsi NTT, pemerintah kabupaten/kota, hingga instansi vertikal se-provinsi NTT. Mengusung tema “Bersinergi Wujud Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Publik”, forum ini bertujuan memberikan pemahaman teknis terkait mekanisme pengisian SAQ Monev KIP 2026 kepada para pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Germanus Attawuwur. Dalam pengarahannya, beliau menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance).

“Monev berkala itu bukan sarana untuk mencari kesalahan atau saling menghakimi, melainkan wadah refleksi dan pemetaan komprehensif untuk mengukur efektivitas pelayanan informasi publik” tegas Germanus. Beliau juga mendorong seluruh jajaran PPID yang mengikuti sosialisasi untuk sungguh-sungguh memanfaatkan ruang diskusi agar pengisian SAQ Monev dapat disajikan secara akurat dan tepat waktu.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Agustinus L. Bole Baja, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik saat ini bukan lagi sekadar kewajiban administratif semata, melainkan pilar utama dalam mewujudkan good governance. Pemenuhan hak masyarakat atas informasi ini juga telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Meskipun mengikuti jalannya kegiatan secara daring, Bawaslu Kota Kupang siap menyelaraskan standar pelayanan informasinya sesuai pedoman terbaru komisi informasi dalam memastikan hak publik atas informasi pengawasan pemilu dapat tersayang secara optimal, transparan, dan akuntabel.***

Penulis : Jelia (Mahasiswi Magang Fisip Undana)

Editor : Huda

Foto : Humas