Bawaslu NTT Perkuat Pemahaman Klasifikasi Kegiatan Pencegahan pada Formulir Cegah Online
|
Bawaslu Kota Kupang - Kendala teknis untuk menentukan klasifikasi bentuk dan jenis kegiatan pencegahan pada platform Form Pencegahan Online Bawaslu menjadi salah satu topik utama dalam kegiatan Coaching Clinic Penguatan Kapasitas Pengelolaan Data Form Pencegahan Online, yang dilakukan oleh Divisi P2H Bawaslu Provinsi NTT, Selasa (13/10/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Koordinator Divisi P2H/HP2H beserta admin pengelola Form Pencegahan Online dari 22 Kabupaten/Kota se-NTT. Sementara itu, kegiatan secara daring tersebut menghadirkan narasumber dari Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Bawaslu RI, Komarudin.
Dalam pengantar awal materinya, Komarudin mengingatkan kembali pentingnya menjadikan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 172 Tahun 2023 terkait Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan sebagai acuan dalam merencanakan kegiatan pencegahan.
"Surat Keputusan menjadi sebagai salah satu acuan dan dasar bagi kita semua dalam menentukan bentuk dan jenis kegiatan pencegahan," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pemahaman terhadap pedoman tersebut perlu diperkuat, terutama bagi pengelola form pencegahan di Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal ini sangat diperlukan ketika menghadapi kendala dalam menentukan kegiatan pencegahan yang belum tercantum secara spesifik pada platform tersebut.
"Hari ini kita belajar dan diskusi bersama untuk mengingat kembali jenis dan bentuk kegiatan pencegahan sesuai aturan," ujar Komarudin.
Surat keputusan yang ada bukan sebagai hal yang baku, karena masing-masing wilayah mempunyai inovasi tersendiri dalam proses kegiatan pencegahan. Oleh karena itu inovasi tersebut bisa dikategorikan sebagai kegiatan lainnya yang belum tercantum dalam form pencegahan online.
Saat sesi diskusi berlangsung, admin form pencegahan online Bawaslu Kota Kupang, Deddy Fernandes menyoroti terkait penentuan kategori kegiatan konsolidasi demokrasi yang kerap dilaksanakan pada masa non-tahapan. Dalam diskusi tersebut, dia meminta penjelasan kepada narasumber mengenai kategori yang tepat untuk mencatat kegiatan tersebut dalam formulir pencegahan online.
Menanggapi pertanyaan dari admin form pencegahan Bawaslu Kota Kupang, Komarudin menjelaskan bahwa penentuan kategori perlu mempertimbangkan substansi dan sasaran kegiatan.
"Untuk menentukan kategori kegiatan, termasuk kegiatan lainnya. Selain itu perlu dilihat substansi kegiatan dan siapa sasaran atau peserta yang terlibat. Penentuan bentuk pencegahan perlu disesuaikan dengan karakteristik kegiatan yang dilaksanakan," jelasnya.
Untuk diketahui sebelum kegiatan sesi diskusi, kegiatan penguatan kapasitas tersebut diawali dengan pembahasan matriks bentuk dan jenis pencegahan kemudian simulasi pengisian form pencegahan online oleh Staf Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Bawaslu RI.***
Penulis : Bade
Editor : Anang
Foto : Humas