Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi NTT dan Kota Kupang Diskusi Konsolidasi Demokrasi Bareng Bengkel APPeK NTT

foto

Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, mengatakan diawal diskusi, kunjungan ini bagian dari safari Bawaslu ke sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Inti kunjungan ini, kata dia, untuk mendengar langsung dan berdiskusi soal isu yang ditemui Bengkel APPeK pada proses pemilu dan pemilihan.

Bawaslu Kota Kupang– Demokrasi bukan cuma urusan di Tempat Pemungatan Suara (TPS) dan surat suara. Itu yang jadi titik tolak diskusi Konsolidasi Demokrasi yang digelar di Kantor Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung (Bengkel APPeK) NTT, Jl. Raya Baumata Penfui Lingkungan Kampung Baru, RT.024/RW.011, Penfui, Jumat (12/6/2026).

Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, mengatakan diawal diskusi, kunjungan ini bagian dari safari Bawaslu ke sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Inti kunjungan ini, kata dia, untuk mendengar langsung dan berdiskusi soal isu yang ditemui Bengkel APPeK pada proses pemilu dan pemilihan. Dimana menurutnya, Bengkel APPeK  juga merupakan salah satu lembaga pemantau yang punya pengalaman saat pelaksanaan tahapan pungut hitung.

Yuanita berharap, ada sejumlah masukan yang diberikan dan menjadi bahan evaluasi untuk tingkatkan kualitas pengawasan oleh Bawaslu.

Direktur Bengkel APPeK, Vinsen Bureni menyambut baik kunjungan itu. Ia menyebut punya pengalaman panjang di dunia pemantauan pemilu.
"Sejak tahun 2009 Bengkel APPeK sudah melakukan pemantauan Pemilu," kata Vinsen.

Ia juga menekankan bahwa, ada catatan kritis soal kelemahan regulasi dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem pengawasan yang ada. Menurutnya, masih ditemukan potensi dugaan pelanggaran politik uang atau politik transaksional di TPS saat proses pencoblosan dengan berbagai modus. Tujuannya jelas, mengarahkan warga memilih oknum calon tertentu. Namun sayangnya belum didukung dengan aturan yang tegas dan keras, bahkan memudahkan pemantau untuk membuat laporan atas hal ini.

Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adichandra Nange turut hadir dalam diskusi ini. Ia menyambut positif salah satu tindak lanjut dari kunjungan diskusi ini, yakni di buatnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bawaslu Kota Kupang dengan Bengkel APPeK dalam upaya meningkatkan kerja pemantauan dan pengawasan tahapan pemilu.

Dalam diskusi ini juga ditegaskan peran penting pengawasan partisipatif. Bawaslu tidak bisa jalan sendiri, butuh "mata-mata demokrasi" dari masyarakat sipil sampai ke level kampung.

Ikut hadir dalam kunjungan diskusi ini, beberapa staf Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, Bawaslu Kota Kupang, serta pengurus Bengkel APPeK.*(Iron Selan)

Penulis : Iron Selan

Editor : Anang

Foto : Humas