Penguatan Disiplin dan Kinerja Pegawai, Bawaslu Kota Kupang Hadiri Sosialisasi Keputusan Sekjen Bawaslu
|
Bawaslu Kota Kupang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang mengikuti kegiatan Sosialisasi Implementasi Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring melalui Zoom Meeting, Kegiatan ini diikuti oleh jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi NTT serta sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT. Senin (15/6/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi regulasi terbaru di bidang kepegawaian, khususnya terkait hak dan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN), mekanisme pembayaran tunjangan kinerja (tukin), penilaian prestasi kerja, serta penegakan disiplin pegawai di lingkungan Sekretariat Bawaslu.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, Ignasius Jani, dalam arahannya menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menuntut perubahan paradigma dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu. Menurutnya, penguatan tata kelola kepegawaian menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung profesionalisme dan akuntabilitas kelembagaan.
Ia menjelaskan bahwa seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Kota Kupang, perlu menjadikan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta regulasi mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian.
“Penilaian prestasi kerja dan tingkat kedisiplinan pegawai akan menjadi indikator penting yang memengaruhi pemberian tunjangan kinerja. Oleh karena itu, setiap pegawai harus memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku secara konsisten,” ujar Ignasius.
Dalam kesempatan yang sama, materi teknis mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Kinerja dan indikator penilaian prestasi kerja pegawai disampaikan oleh Tiara, selaku pengelola kepegawaian. Pemaparan tersebut memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme penilaian kinerja, pengelolaan administrasi kepegawaian, serta aspek-aspek yang menjadi dasar dalam pemberian tunjangan kinerja.
Jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Kupang menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini karena memberikan kejelasan terhadap berbagai indikator yang digunakan dalam penilaian kinerja pegawai. Dengan adanya pemahaman yang seragam, diharapkan seluruh pegawai dapat meningkatkan disiplin kerja dan tertib administrasi guna menghindari kendala yang berpotensi memengaruhi hak-hak kepegawaian.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Provinsi NTT berharap seluruh jajaran sekretariat Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat menerapkan ketentuan yang berlaku secara optimal. Peningkatan disiplin, profesionalisme, dan kinerja pegawai diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan yang lebih efektif serta memperkuat pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang berkualitas di Provinsi Nusa Tenggara Timur. ***
Penulis : Intan Beko (Mahasiswi Magang Unwira)
Editor : Huda
Foto : Humas