Cegah Potensi Pelanggaran Tahapan, Biro Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Kunjungi Bawaslu Kota Kupang
|
Bawaslu Kota Kupang-Sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/ Kota Tahun 2024.
Bawaslu dalam hal ini, Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu, melakukan pengumpulan data cepat terkait dengan pendataan Partai Politik kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan tujuannya sebagai bentuk pencegahan terhadap pelanggaran dan potensi proses sengketa pada Pemilu 2024.
Perwakilan Bawaslu yakni Ika Nurfitria, Hawang Mega Arun, Wegik Prasetio melakukan kunjungan ke Kantor Bawaslu Kota Kupang, kunjungan itu diterima langsung oleh Ketua, Julianus Nomleni didampingi Anggota, Yunior A. Nange dan Susiani Kanaha, turut hadir Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Kupang, AngelinaD. Rasmah bersama staf.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada (Rabu, 29/6/2022) itu membahas seputar persiapan Bawaslu Kota Kupang terkait pelaksanaan pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik yang akan di hadapi Bawaslu.
Selain membahas persiapan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, juga menyinggung tentang Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada setiap tahapan pemilu.
Terkait IKP, Anggota Bawaslu Kota Kupang Junior A. Nange., S. IP memberikan masukan kepada tim Bawaslu agar pemetaan IKP dilaksanakan sejak dini dan tidak sudah pada pertengahan tahapan.
"Terkait IKP kalau bisa diusulkan agar dilakukan sejak dini, karena yang selama ini terjadi IKP keluar setelah tahapan sudah berjalan 50 persen dari 100 persen tahapan" usul Ady Nange.
Menutup pertemuan itu, ketua bersama anggota Bawaslu Kota Kupang melakukan pengalungan tanda mata berupa selendang khas NTT kepada 3 perwakilan Bawaslu, hal itu sebagai tanda terimakasih karena telah berkunjung ke Bawaslu Kota Kupang. (Dedy)