Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi BARISTA Edisi VIII, Bahas Kualitas Putusan Ajudikasi

foto bersama

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Kupang, Leonardus L. Liwun, serius mengikuti kegiatan Temu Obrol Santai Barisan Penyelesaian Sengketa (TOS BARISTA) Edisi VIII yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi NTT secara daring.Senin (07/10/2026).***

Bawaslu Kota Kupang - Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Kupang mengikuti Temu Obrol Santai Barisan Penyelesaian Sengketa (TOS BARISTA) Edisi VIII yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi NTT secara daring, dengan tema "Kualitas Putusan Ajudikasi dan Mediasi Penyelesaian Sengketa oleh Bawaslu dan Potensi Gugatan TUN". Kegiatan ini menjadi wadah diskusi sekaligus memperkuat pemahaman Pengawas dalam memastikan proses ajudikasi berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Senin (07/10/2026).

Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Magdalena Y. Wake, selaku keynote speaker menyampaikan bahwa diskusi ini menjadi wadah untuk menyampaikan beberapa hal yang menjadi kekhawatiran Pengawas serta pengalaman dalam proses Penyelesaian Sengketa.

Sementara itu dalam sesi pemaparan materi, Longginus Ulan, selaku narasumber membawakan materi tentang "Sengketa Proses Pemilu ketika Peserta merasa dirugikan akibat keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota". Ia menjabarkan beberapa poin yang memuat Dasar Hukum Sengketa Proses Pemilu, Penyebab terjadinya Sengketa pada Proses Pemilu, Batas Waktu Pengajuan Permohonan, Tahapan Penyelesaian Sengketa (Ajudikasi), Upaya lanjutan ke PTUN, serta Kualitas Putusan.

Selain memperkuat pemahaman dan peningkatan kapasitas, forum ini juga menjadi sarana konsolidasi antara Bawaslu Provinsi NTT dan Kabupaten/Kota untuk menyamakan persepsi, dan membangun pemahaman yang lebih kontekstual terkait pelaksanaaan tugas dalam Proses Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Pemilu.

Menutup diskusi, Magdalena mengatakan, "bahwa Putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat. Kualitas putusan tidak dilihat dari apa yang diputuskan, tetapi berdasarkan apakah putusan tersebut mampu dipertahankan atau tidak."

Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran beserta staf yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dari 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT, termasuk jajaran Bawaslu Kota Kupang.***

Penulis : Mala dan Paulina (Mahasiswa Magang Fisip Undana)

Editor : Huda

Foto : Humas