Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Bersama PMKRI Bawaslu Kota Kupang Perkuat Sinergi Pengawasan Partisipatif

foto bersama

Foto bersama Bawaslu dan PMKRI, usai diskusi 

Bawaslu Kota Kupang– Dalam upaya memperkuat pengawasan partisipatif menjelang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang gelar Diskusi Konsolidasi Demokrasi bersama Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang di Marga PMKRI Cabang Kupang, Rabu (8/7/2026).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut memiliki tiga agenda utama, yakni diskusi mengenai kondisi politik lokal Kota Kupang, sosialisasi pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan pemutakhiran data partai politik, serta penjajakan kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) guna memperluas pengawasan partisipatif.

Dalam sesi diskusi, Sekretaris Jenderal PMKRI Cabang Kupang, Nufrianus Naisusu, menyampaikan bahwa tantangan demokrasi di Kota Kupang masih cukup kompleks. Menurutnya, isu politik identitas, seperti suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta praktik kampanye hitam masih kerap muncul dan berulang dalam setiap kontestasi politik.

"Ini menjadi harapan bersama. Di ruang publik sering muncul anggapan bahwa Bawaslu belum efektif dalam melakukan pengawasan. Padahal Kota Kupang memiliki dinamika politik yang berbeda. Pemahaman masyarakat terhadap demokrasi masih sangat dipengaruhi fanatisme sehingga isu SARA dan black campaign kerap dimanfaatkan dalam proses politik," ungkap Nufrianus.

Ia juga mendorong Bawaslu agar semakin kreatif dalam membaca dinamika dan persepsi publik, sehingga strategi pencegahan terhadap politik identitas maupun politik hitam dapat dilakukan secara lebih efektif.

Menanggapi hal tersebut, Fathuda menjelaskan bahwa keterbatasan jumlah sumber daya manusia pengawas menjadi alasan pentingnya membangun pengawasan partisipatif bersama masyarakat. Ia menegaskan bahwa Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawal proses demokrasi.

"Salah satu langkah yang kami lakukan di enam kecamatan di Kota Kupang adalah membentuk Forum Warga sebagai ruang diskusi sekaligus pengawasan bersama masyarakat. Kami memiliki keterbatasan, sehingga membutuhkan keterlibatan masyarakat  tidak hanya Bawaslu yang berdiri sendiri ," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan tugas Bawaslu bertumpu pada tiga fungsi utama, yakni pengawasan, pencegahan, serta penanganan pelanggaran. Karena itu, Bawaslu terus membangun kolaborasi dengan berbagai organisasi masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan, guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga integritas pemilu.

Menurut Fathuda, masyarakat masih menunjukkan kecenderungan apatis terhadap proses demokrasi. Oleh sebab itu, pendidikan politik dan penguatan pengawasan partisipatif perlu terus dilakukan agar masyarakat tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga ikut mengawasi seluruh tahapan pemilu.

Sementara itu, Ketua PMKRI Cabang Kupang, Apolonaris Mau, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bawaslu Kota Kupang dalam membangun kemitraan dengan organisasi kepemudaan. Menurutnya, berbagai persoalan demokrasi yang terjadi di Kota Kupang merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

"Persoalan demokrasi yang terjadi dari tahun ke tahun tidak bisa dipungkiri dan menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengapresiasi langkah Bawaslu dalam memberikan pendidikan demokrasi kepada masyarakat. Ke depan, kami berharap kegiatan seperti ini tidak hanya menyasar kelompok tertentu, tetapi dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas," ujarnya.

Menutup diskusi, Fathuda berharap PMKRI dapat menjadi salah satu mitra strategis Bawaslu Kota Kupang dalam mengembangkan pengawasan partisipatif.***

Penulis : Intan Beko (Mahasiswi Magang Unwira)

Editor : Huda

Foto : Humas