Dukung Lembaga Pengawas Pemilu Pemerintah Kota Kupang Serahkan Barang Hibah
|
Bawaslu kota kupang - Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) resmi menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang Hibah bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang, di Ruang Kerja Kepala Kesbangpol Kota Kupang, Rabu (9/9/2026).
Penandatanganan ini menandai rampungnya proses administrasi hibah barang yang sebelumnya telah melalui tahapan pengadaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Bertindak sebagai Pihak Pertama yang mewakili Pemerintah Kota Kupang adalah Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa, SH., M.Si. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adichandra Nange, S.IP, bertindak sebagai Pihak Kedua yang menerima penyerahan barang hibah tersebut.
Dalam dokumen berita acara disebutkan bahwa Pemerintah Kota Kupang, selaku pemberi hibah, telah menyediakan dan menyelesaikan proses pengadaan barang hibah yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Barang Hibah sebagai lampiran yang tidak terpisahkan. Proses ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, sebagaimana tercantum dalam Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2021 Nomor 529.
Penyerahan barang hibah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam mendukung kelembagaan penyelenggara pengawasan pemilu di tingkat daerah. Dukungan berupa sarana kepada Bawaslu Kota Kupang diharapkan dapat memperkuat kapasitas operasional lembaga tersebut dalam menjalankan tugas pengawasan tahapan pemilu maupun pemilihan kepala daerah, termasuk aspek pencegahan pelanggaran, penanganan sengketa, hingga edukasi kepemiluan bagi masyarakat.
Penandatanganan berita acara turut menegaskan prinsip tertib administrasi dalam pengelolaan hibah daerah, di mana setiap proses mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga serah terima dijalankan secara akuntabel dan sesuai regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan serta aset daerah. Dengan rampungnya proses ini, Bawaslu Kota Kupang kini secara resmi memiliki hak penggunaan atas barang hibah dimaksud untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya.***
Penulis : Sandy dan Winda (Mahasiswi Magang Undana)
Editor : Anang
Foto : Humas