Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Pemilu 2029, Bawaslu Kota Kupang Soroti Tantangan Pengawasan Digital

foto bersama

Anggota Bawaslu Kota Kupang, Leonardus Lian Liwun, S.Ag, selaku Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa menjadi salah satu penanggap dalam diskusi Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi XV yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Povinsi Nusa Tenggara Timur. Rabu (09/09/2026).***

Bawaslu Kota Kupang – Diskusi Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi XV yang diselenggarakan oleh Bawaslu Povinsi Nusa Tenggara Timur, mengangkat topik pembahasan “Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu” yang berlangsung secara daring. Diskusi ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Kota Kupang, Leonardus Lian Liwun, S. Ag dan Muhammad Fathuda, S.Kom, serta seluruh jajaran staf divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S). Kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman, berbagi pengalaman, dan meningkatkan kapasitas pengawas dalam tahapan kampanye pemilu. Rabu (09/09/2026). 

Dalam diskusi ini, Anggota Bawaslu Kota Kupang, Leonardus Lian Liwun, S.Ag, selaku Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa menjadi salah satu penanggap. Dalam tanggapannya, Ia menyampaikan bagaimana pola-pola pengawasan yang akan dilakukan pada pemilu 2029 terutama yang berkaitan dengan AI, praktik penyebaran hoax, dan ujaran kebencian di media sosial.

Menurut Leonardus, media sosial menjadi ruang pengawasan digital yang menjangkau audiens lebih luas. Untuk itu, sebagai pengawas pemilu, perlu menguatkan kapasitas SDM ditingkat penyelenggara, karena pengawasan digital tidak hanya sekadar mengamati tetapi para pengawas pun perlu memahami cara kerja media sosial. 

Dalam penyampaiannya Ia juga menambahkan pengalaman Bawaslu Kota Kupang dalam konteks tahapan kampanye pemilu 2024, terkait fenomena pengobatan gratis di tingkat peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, keterlambatan STTP, dan keterlibatan anak-anak dalam kampanye. 

“Berkaitan dengan dana kampanye, dana ini diibaratkan sebagai bahan bakar, sehingga akses dan keperluan kempanye harus terealisasikan”, ujarnya.***

Penulis : Paulina Dan Vianney (Mahasiswi Magang Undana)

Editor : Huda

Foto : Humas