Lompat ke isi utama

Berita

Juliana Tekankan Enam Prinsip Utama dalam Advokasi Hukum Pada Rapat Kerja Layanan Advokasi Hukum Bawaslu se-NTT

foto bersama

Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H, di hadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, Ignasius Jani, S.IP. M.Si dan Narasumber eksternal dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Juliana S. Ndolu

Bawaslu Kota Kupang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang mengikuti kegiatan Rapat Kerja Layanan Advokasi Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Kamis (18/6/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bawaslu Provinsi NTT dan diikuti secara daring oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.

Rapat kerja ini dilaksanakan sebagai upaya evaluasi sekaligus peningkatan kapasitas jajaran pengawas pemilu, khususnya dalam menghadapi berbagai potensi permasalahan hukum yang dapat terjadi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan.

Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H. Dari Bawaslu Kota Kupang, kegiatan diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Fathuda, S.Kom., bersama jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kota Kupang.

Dalam kegiatan tersebut, hadir narasumber eksternal dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Juliana S. Ndolu, yang memaparkan materi mengenai prinsip-prinsip dasar advokasi hukum. Ia menekankan enam prinsip utama yang wajib diterapkan dalam pelaksanaan advokasi hukum.

“Advokasi hukum harus dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip legalitas, independensi, objektivitas, akuntabilitas dan transparansi, perlindungan hak, serta prinsip strategis,” ujar Juliana dalam pemaparannya.

Adapun enam prinsip tersebut meliputi:

Prinsip Legalitas, yaitu setiap tindakan harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Prinsip Independensi, yakni advokasi hukum harus bebas dari intervensi pihak mana pun.

Prinsip Objektivitas, di mana setiap keputusan didasarkan pada fakta dan bukti yang sah.

Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi, yang menekankan keterbukaan serta pertanggungjawaban proses advokasi.

Prinsip Perlindungan Hak, yaitu memastikan hak seluruh pihak yang terlibat tetap terlindungi.

Prinsip Strategis, yakni advokasi hukum tidak hanya menyelesaikan persoalan yang terjadi, tetapi juga berorientasi pada pencegahan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, membawakan materi bertajuk “Optimalisasi Advokasi Hukum di Bawaslu”. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa layanan bantuan hukum di lingkungan Bawaslu dilaksanakan melalui dua jalur utama, yaitu litigasi dan nonlitigasi.

Jalur litigasi merupakan pemberian advokasi hukum yang berkaitan dengan penyelesaian perkara di lingkungan peradilan. Sedangkan jalur nonlitigasi mencakup layanan bantuan hukum dalam proses di luar pengadilan, seperti pemeriksaan perkara, penyelidikan atau penyidikan, somasi, keberatan, hingga upaya administratif.

Magdalena juga menegaskan bahwa ruang lingkup advokasi hukum Bawaslu dalam proses peradilan meliputi perkara praperadilan, perkara pidana dan perdata, perkara tata usaha negara, pengujian peraturan perundang-undangan, perselisihan hasil pemilu dan pemilihan, perkara kode etik penyelenggara pemilu di DKPP, serta perkara lain yang melibatkan pengawas pemilu.

Melalui rapat kerja ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki pemahaman yang sama serta kesiapan yang lebih solid dalam mengelola dan memberikan layanan advokasi hukum yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Penulis : Taslim

Editor : Huda

Foto : Humas