Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Pemilu Inklusif, Bawaslu Bentuk Kampung Pengawasan Netra

foto bersama

Bawaslu Kota Kupang — Upaya mendorong keterlibatan aktif penyandang disabilitas dalam pengawasan pemilu diwujudkan melalui Pembentukan dan Deklarasi Kampung Pengawasan Netra Maulafa bertema “Kawal Pemilu Inklusif”. Kegiatan ini dilaksanakan di kediaman salah satu anggota Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) di Kota Kupang, Sabtu (3/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Amrunur Muh. Darwan; Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda; Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Kupang, Leonardus L. Liwun; Ketua PERTUNI Kota Kupang, I Made Astika Dhana; Ketua Rukun Tetangga (RT) 26, Marten; jajaran staf Bawaslu Kota Kupang; anggota komunitas PERTUNI Kota Kupang; serta mahasiswa magang Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Nusa Cendana (Undana).

Dalam sambutan sekaligus pengantar diskusi, Amrunur Muh. Darwan menekankan pentingnya persiapan dan pengawasan sejak dini terhadap setiap tahapan pemilu. Ia menjelaskan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki tugas melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran guna memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang setara dalam menggunakan hak pilih, termasuk penyandang disabilitas.

“Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di mata hukum dan pemilu. Tugas kami di Bawaslu adalah menjaga kesetaraan ini agar betul-betul terwujud. Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat yang tidak boleh dibeli dengan uang, dan partisipasi aktif kelompok disabilitas sangat penting untuk menolak praktik politik uang serta mengawal setiap tahapan pemilu,” tegas Amrunur saat membuka kegiatan secara resmi.

Sementara itu, Muhammad Fathuda menjelaskan bahwa pembentukan Kampung Pengawasan Netra Maulafa merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kota Kupang untuk membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, kebutuhan, pengalaman, dan aspirasi komunitas disabilitas perlu didengarkan agar pelaksanaan pengawasan partisipatif dapat berjalan secara inklusif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui forum diskusi dan deklarasi tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami pentingnya pengawasan pemilu, tetapi juga berani menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran yang ditemukan di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diskusi berlangsung interaktif dengan adanya penyampaian pengalaman dan kekhawatiran dari sejumlah anggota komunitas tunanetra terkait praktik serangan fajar atau politik uang (money politics) pada Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Selain itu, peserta juga mengajukan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan partisipatif serta ketentuan pendampingan bagi pemilih penyandang disabilitas saat menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berbagai masukan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman bersama mengenai hak politik penyandang disabilitas, aksesibilitas layanan pemilu, serta peran masyarakat dalam mencegah potensi pelanggaran. Pengawasan partisipatif diharapkan dapat menjadi ruang bagi komunitas tunanetra untuk turut menyampaikan informasi, mengawasi proses demokrasi, dan memastikan hak pilih setiap warga negara dihormati.

Pembentukan Kampung Pengawasan Netra Maulafa diharapkan menjadi langkah untuk memperkuat kesadaran politik dan meningkatkan keterlibatan penyandang disabilitas dalam pengawasan pemilu. Komunitas disabilitas tidak hanya dipandang sebagai kelompok pemilih, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hak dan kesempatan untuk berperan aktif menjaga integritas demokrasi.

Kegiatan ditutup dengan Deklarasi Kampung Pengawasan Netra Maulafa sebagai bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan pengawasan pemilu yang inklusif dan ramah disabilitas. Melalui deklarasi ini, Bawaslu Kota Kupang bersama PERTUNI menegaskan pentingnya kolaborasi dan partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam mencegah pelanggaran serta menjaga kualitas demokrasi.***

Penulis : Sholly & Jelia (Mahasiswa Magang Undana)

Editor : Huda

Foto : Humas