KPU Kota Kupang, terbuka terhadap kerja pengawasan oleh Bawaslu Kota Kupang
|
Foto Bersama Rombongan Bawaslu Kota Kupang dan KPU Kota Kupang seusai Diskusi terkait SIPOL dan SIDALIH, Rabu, 13/7/2022.
Bawaslu Kota Kupang-Ketua, Anggota Bawaslu Kota Kupang di dampingi beberapa staf sekretariat melakukan Koordinasi ke KPU Kota Kupang. Rabu, (13/7/2022).
Koordinasi yang berlangsung di aula rapat KPU Kota Kupang di hadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris KPU Kota Kupang dan jajarannya.
Pada saat menerima Koordinasi tersebut, Ketua KPU Kota Kupang, Deky Ballo menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kunjungan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Kupang. Menurutnya KPU Kota Kupang sangat terbuka terhadap kerja pengawasan oleh Bawaslu Kota Kupang terhadap tahapan baik yang sedang berjalan dan yang akan datang,
Pada kesempatan itu juga Deky Ballo menyampaikan kesiapanya jika sewaktu-waktu diminta oleh Bawaslu Kota Kupang untuk menjadi narasumber untuk berdiskusi terkait hal-hal yang perlu di diskusikan bersama antara KPU Kota Kupang dan Bawaslu Kota Kupang.
Kunjungan Bawaslu Kota Kupang ini untuk melakukan koordinasi terkait pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan Sistem Data Pemilih (Sidalih) dalam menghadapi tahapan pemilu yang sedang berjalan yakni tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 serta tahapan Pemutakhiran Data Pemilih yang sudah dan sedang dilaksanakan saat ini.
Point penting koordinasi di sampaikan oleh Yunior Nange dimana ia menjelaskan bahwa koordinasi yang dilakukannya bersama Ketua dan staf itu berkaitan dengan Data Pemilih Berkelanjutan dan Juga Sipol yang dimana saat ini sedang berproses, hal ini di sampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Kupang, Yunior A. Nange.
Pada kesempatan itu, Anggota KPU Kota Kupang, Ismail Manoe menyampaikan bahwa saat ini KPU Kota Kupang masih melakukan Pemutakhiran Data Pemilih sedangkan proses Sipol masih dilakukan di tingkat pusat yakni KPU RI. Ia juga menjelaskan bahwa terkait verifikasi parpol dengan menggunakan Sipol adalah sebagai instrumen yang pembantu.
"Terkait sipol itu sebagai instrument yang membantu kita. Karena belum ada payung hukum untuk penetapan sehingga hanya di gunakan sebagai alat bantu" Jelas Is Manoe.
Ismail juga menyampaikan kalau Draf PKPU Verifikasi Partai Politik, Bawaslu hanya di berikan akses pergerakan atau hanya pada akses pembacaan, namun dari hasil kesepakatan bersama bahwa Bawaslu akan di berikan akses yg lebih luas.
"Kita belum tau secara persis akses yang luas itu seperti apa, tapi kita harapkan akan diberikan akses langsung ke sipol" lanjut Ismai Manoe.
Sebagai informasi update Sipol sudah 45 Partai Politik (Parpol) yang mendapatkan akses untuk membuat akun di Sipol, 38 parpol tingkat Nasional dan 7 Partai Politik tingkat lokal yakni di ProviAceh.
Dalam pertemuan itu, Ketua Bawaslu Kota Kupang, Julianus Nomleni, juga menyampaikan jika koordinasi ini adalah sebagai salah satu pencegahan pada tahapan proses verifikasi partai politik.
"Koordinasi ini dilakukan sebagai salah satu langkah pencegahan terhadap terhadap proses verifikasi partai politik yang sedang berproses" Kata Julianus.(alf)