Lompat ke isi utama

Berita

Libatkan Stakeholder, Bawaslu Kota Kupang Lakukan Rapat PDPB

Libatkan Stakeholder, Bawaslu Kota Kupang Lakukan Rapat PDPB
Suasana Rapat PDPB saat pemaparan Materi oleh Narasumber dari KPU Kota Kupang dan Dukcapil Kota Kupang di Kantor Bawaslu Kota Kupang, Rabu (18/5/2022).

Bawaslu Kota Kupang “ Dalam rangka mengawasi Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) maka Bawaslu Kota Kupang melaksanakan Rapat PDPB Tingkat Kota Kupang, dengan menghadirkan pihak KPU Kota Kupang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang sebagai narasumber utama, di Kantor Bawaslu Kota Kupang, pada, Rabu (18/5/2022).

Anggota KPU Kota Kupang, Zunaidin Harun, membawakan materi tentang dinamika Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Di Kota Kupang. Dalam pemaparannya, Ia mengupas tentang seluruh alur dan proses pemutakhiran data pemilih oleh KPU Kota Kupang.

Dijelaskannya bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu atau pemilihan terakhir dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) menjadi acuan dalam penyusunan daftar pemilu untuk pemilu atau pemilihan berikutnya. Untuk saat ini, DPB juga akan disandingkan dengan DP4 yang nanti akan didapat dari pemerintah untuk penyusunan daftar pemilih berikutnuya.

Menurut Zunaidin, tujuan PDPB adalah untuk memelihara, memperbaharui dan mengevaluasi DPT. Selain itu, juga untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan dapat disampaikan ke publik.

Dalam pelaksanaan PDPB, akan dilakukan juga penambahan pemilih baru, mencoret pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan menginput ubah data pemilih.

Zunaidin juga menyampaikan beberapa tantangan yang selama ini di hadapai oleh KPU Kota Kupang dalam melaksanakan proses PDPB. Dimana terbatasnya akses mendapatkan data dari Dukcapil pada non tahapan, keterbatasan anggaran, kondisi pandemic covid-19, serta rendahnya animo masyarakat untuk memberikan masukan atau update informasi kependudukan kepada KPU saat non tahapan.

(Kiri ke Kanan), Narasumber Dukcapil Kota Kupang, Emanuel Temaluru (kiri), Narasumber KPU Kota Kupang, Zunaidin Harun ((tengah), dan Moderator, Anggota Bawaslu Kota Kupang, Yunior A. Nange.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil Kota Kupang, Emanuel Temaluru menyampaikan materi tentang Posisi dan Peran Pemkot Kupang khususnya Dukcapil dalam PDPB.

Ia memaparkan bahwa posisi Dukcapil dalam proses PDPB adalah menyiapkan DP4 dan data perekaman dan pencetakan KTP-E. Posisi Dukcapil dalam proses PDPB adalah membantu KPU daerah untuk pemutakhiran berkelanjutan.

Menurut Eman, data kependudukan terkait dengan penduduk yang meninggal, pindah masuk dan pindak keluar, menjadi TNI/ Polri atau pensiunan TNI/Polri dan belum 17 tahun tapi sudah menikah merupakan data-data utama yang mesti dimutakhirkan.

Data tersebut diupayakan semaksimal mungkin untuk diberikan ke KPU Kota Kupang sehingga dapat digunakan dalam PDPB.

Kegiatan yang langsung dibuka oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Kupang ini, dimoderatori oleh Yunior A. Nange selaku Anggota sekaligus Kordiv. Pengawasan Bawaslu Kota Kupang.

Turut hadir sebagai peserta yakni Alumni SKPP Bawaslu Kota Kupang, Camat Se-Kota Kupang dan Polresta Kupang Kota.

Penulis : Alfons

Editor : Admin