MINGGAR XVI Bahas Tahapan Masa Tenang Pemilu
|
Bawaslu Kota Kupang – Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Kupang mengikuti Diskusi Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi XVI yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring. Diskusi mengangkat topik tentang “Tahapan Masa Tenang Pada Pemilu” yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengawas dalam menghadapi potensi kerawanan dan mencegah pelanggaran pada masa tenang selama Pemilu. Rabu (30/09/2026).
Diskusi dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Marpaung, ST.,SH.,MH. Sebagai pemantik, Melpi mengatakan bahwa “masa tenang bukan berarti pengawasan juga ikut tenang”.
Masa tenang merupakan periode berakhirnya masa kampanye dan sebelum pemungutan suara. Pada masa ini rentan terjadi potensi pelanggaran seperti kampanye terselubung, politik uang, netralitas ASN, serta penertiban Alat Peraga Kampenye (APK).
Sementara itu, dalam pemaparannya Ridwan Tapatfeto, S.H, selaku narasumber membawakan materi terkait “Tahapan Masa Tenang Pemilu dan Pilkada” ia pun menjabarkan poin-poin yang memuat tentang pengertian masa tenang, tujuan dan dasar hukum, jadwal dan tahapan harian, lima larangan utama dan ketentuan teknis, 8 kerawanan yang harus diawasi, klarifikasi pelanggaran dan sanksi, peran lembaga dan alur penanganan, serta cheklist pengawas.
Dalam sesi diskusi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT menyampaikan tanggapan, pengalaman, dan persepsi serta strategi dalam menangani pelanggaran Pemilu pada masa tenang di wilayah masing-masing.
Kegiatan ini pun diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta staf yang membidanginya dari 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT, termasuk jajaran Bawaslu Kota Kupang.
Melalui diskusi mingguan ini, di harapkan jajaran pengawas dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas, serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas pengawasan tahapan masa tenang Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***
Penulis : Paulina dan Vianney (Mahasiswi Magang Fisip Undana)
Editor : Huda
Foto : Humas