Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Pengelolaan Aset Negara, Bawaslu Kota Kupang Gelar Sosialisasi Intensif Penatausahaan BMN

foto bersama

Narasumber, Ambu Makaborang, S.E, Saat memaparkan secara komprehensif mengenai dasar hukum dan ruang lingkup BMN.***

Bawaslu Kota Kupang-Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan aset dan memastikan akuntabilitas instansi pemerintah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang menggelar sosialisasi intensif mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Kegiatan ini menjadi momentum krusial bagi jajaran sekretariat dalam menertibkan seluruh aset operasional lembaga. Jumat, (19 /06/2026).

Agenda strategis yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Kupang ini diikuti langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adichandra Nange, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Leonardus Lian Liwun, serta Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Muhammad Fathuda. Turut hadir dalam kegiatan tersebut seluruh staf teknis sekretariat beserta para mahasiswa magang dari Fisip Unwira kupang.

Hadir sebagai narasumber, Ambu Makaborang, S.E., selaku Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama di Bawaslu Kota Kupang, memaparkan secara komprehensif mengenai dasar hukum dan ruang lingkup BMN. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa BMN mencakup seluruh aset tetap maupun aset lancar yang bersumber dari beban APBN, serta yang berasal dari perolehan lain yang sah. Sumber perolehan yang sah tersebut meliputi dana hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda), barang yang diperoleh dari perjanjian kontrak, barang berdasarkan ketentuan Undang-Undang, hingga barang yang didapatkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Siklus teknis utama pengelolaan BMN sebenarnya sangat panjang, mulai dari perencanaan, pengadaan, penatausahaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, penghapusan, hingga pengawasan dan pengendalian. Namun, fokus utama kita saat ini adalah pada tiga instrumen vital, yaitu penatausahaan, pengamanan, serta pemeliharaan BMN," urai Ambu.

Terkait aspek penatausahaan, Ibu Ambu menggarisbawahi tiga bentuk tindakan nyata yang wajib dilaksanakan oleh pengelola aset, yakni pendataan fisik barang, pengecekan kondisi barang, dan pemberian label atau kode barang. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik terbaru, tercatat jumlah BMN di lingkungan Bawaslu Kota Kupang sebanyak 94 unit barang. Secara rinci, terdapat 62 barang dalam kondisi baik, 6 barang rusak ringan, 26 barang rusak berat, dan 0 atau tidak ada barang yang hilang.

"Data ini menunjukkan ada 26 unit barang rusak berat yang harus menjadi perhatian serius bagi kita semua," tegasnya.

Guna menjaga keberadaan aset tersebut, Ibu Ambu membedah tiga pilar utama pengamanan BMN, yang meliputi pengamanan secara administratif, pembukuan melalui inventarisasi sensus BMN secara periodik, dan penyusunan laporan yang terintegrasi secara resmi. Secara praktis, bentuk pengamanan BMN di lapangan dibagi menjadi tiga, yakni pengamanan administrasi untuk menghindari kehilangan atau hal-hal lain yang tidak diinginkan, pengamanan fisik melalui pengecekan berkala dan pemeliharaan rutin, serta memastikan barang yang digunakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan operasional kantor.

Pemaparan materi tersebut memantik diskusi dinamis dari peserta kegiatan. Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adichandra Nange, secara khusus melayangkan pertanyaan kritis mengenai kepastian hukum terhadap puluhan aset yang mengalami kerusakan fatal.

"Mengenai barang-barang yang rusak berat ini, apakah prosesnya bisa sampai pada tahap dilelang atau dilakukan pemutihan? Kapan masa waktunya? Jika memang regulasinya memungkinkan untuk dilelang, lebih baik segera kita lelang daripada terus-menerus tercatat dalam buku inventaris. Melalui proses lelang resmi, jika ada yang membeli, maka hasilnya akan disetorkan kembali langsung ke kas negara," tanya Yunior.

Menyambung diskusi tersebut, Pak Putra turut mempertanyakan teknis pengawasan di lapangan mengenai jangka waktu pelaksanaan kontrol aset. Ia mempertanyakan apakah pengecekan kondisi fisik barang idealnya dilakukan per bulan atau per tahun untuk memastikan efektivitas sistem keamanan fisik BMN yang telah dipaparkan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ambu menjelaskan bahwa berdasarkan standar operasional prosedur pengelolaan BMN, pengecekan kondisi fisik barang idealnya dilakukan secara berkala dan berjenjang. Untuk kontrol preventif dan pemeliharaan rutin, pengecekan fisik disarankan dilakukan setiap bulan oleh petugas pengelola barang di internal satker guna mendeteksi dini kerusakan. Namun, untuk kepentingan pembukuan resmi dan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), inventarisasi atau sensus BMN wajib dilakukan secara menyeluruh minimal satu kali dalam satu tahun.

Seluruh pertanyaan dan masukan tersebut menjadi catatan strategis bagi sekretariat Bawaslu Kota Kupang dalam menyusun langkah konkret penghapusan aset rusak berat serta pengetatan jadwal pemeliharaan berkala ke depan.

Pertemuan strategis ini resmi ditutup dengan komitmen kuat untuk menindaklanjuti status 94 aset yang telah diperiksa. Langkah konkret yang siap dieksekusi dalam waktu dekat meliputi pemutakhiran menyeluruh sistem inventaris, pengetatan manajemen pemeliharaan fisik bulanan, serta percepatan proses administrasi penghapusan bagi 26 unit barang berkategori rusak berat agar tata kelola BMN di lingkungan Bawaslu Kota Kupang semakin bersih dan akuntabel.***

Penulis : Intan Beko (Mahasisiwi Magang Unwira)

Editor : Huda

Foto : Humas