Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Coktas Di Batuplat, Bawaslu Verifikasi Delapan Data Pemilih

foto bersama

Ketua Bawaslu Kota Kupang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang di Kantor Kelurahan Batuplat. Rabu (16/9/2026).

Bawaslu Kota Kupang – Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) menjadi bagian penting dalam memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir. Dalam rangka mengawal proses tersebut, Bawaslu Kota Kupang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang di Kantor Kelurahan Batuplat, Rabu (16/9/2026).

Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses verifikasi terhadap data pemilih, khususnya warga yang tercatat berada di luar negeri, berjalan sesuai ketentuan. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Batuplat guna mengonfirmasi keberadaan dan status terkini terhadap delapan data pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih.

Proses verifikasi dilakukan dengan menelusuri informasi hingga tingkat Rukun Tetangga (RT). Penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi dan domisili masing-masing warga, termasuk memastikan apakah yang bersangkutan masih berdomisili di wilayah Kelurahan Batuplat, telah berpindah tempat tinggal, berada di luar daerah, atau berada di luar negeri.

Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi faktual, dari delapan data pemilih yang diperiksa, sebanyak tujuh warga diketahui berada di luar negeri, Sementara itu, satu warga diketahui berada di Manggarai.

Pihak Kelurahan Batuplat turut membantu proses konfirmasi dengan memberikan informasi terkait keberadaan dan status warga berdasarkan hasil koordinasi hingga tingkat RT. Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan perubahan status atau domisili pemilih dapat diketahui secara faktual.

Pengawasan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior A. Nange, S.IP, bersama staf Bawaslu Kota Kupang Putra V.G. Djari, S.Kom dan Fairul Rachmadanni Sandrabone, S.H., serta mahasiswa magang Universitas Nusa Cendana (Undana).

Sementara itu, pelaksana Coktas dari KPU Kota Kupang dilakukan oleh Florianus Hartono, Habel J. Manafe, dan Maria Gorety Rero.

Hasil pengawasan dan verifikasi tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam proses pemutakhiran PDPB. Melalui koordinasi antara Bawaslu, KPU, dan pemerintah kelurahan, setiap perubahan status dan keberadaan pemilih dapat teridentifikasi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kota Kupang dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.***

Penulis : Asnat dan Natalia ( mahasiswa magang Fisip Undana)

Editor : Anang

Foto : Humas