Lompat ke isi utama

Berita

PENGAWASAN VERIFIKASI FAKTUAL KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK DI KOTA KUPANG

PENGAWASAN VERIFIKASI FAKTUAL KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK DI KOTA KUPANG
Pengawasan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik di Kota Kupang

Bawaslu Kota Kupang “ seluruh Jajaran Bawaslu Kota Kupang melakukan Pengawasan Verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu 2024 Tingkat Kota Kupang. (Senin, 17 Oktober 2022 ).

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 180 UU No. 7 Tahun 2017 bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. Serta Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

Proses Verifikasi Faktual diawali  dengan menunjukan SK Kepengurusan Tetap atau SK Kepengurusan yang baru, dan menunjukan KTP-el asli dan KTA Pengurus dari masing-masing Parpol yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara kepada Tim Verifikator KPU Kota Kupang yang disaksikan oleh Tim Pengawas Bawaslu Kota Kupang. Setiap Partai Politik yang di kunjungi diminta juga  menunjukkan SK Domisili Kantor atau Surat Perjanjian Kontrak, serta  memperhatikan Keterwakilan Perempuan paling sedikit 30 persen pada susunan kepengurusan dan ataupun keanggotaan Partai Politik tingkat Kota Kupang.

Sebanyak 9 Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai dan dilaksanakan selama sehari. Ada 5 Partai baru dan 4 Partai lama, yakni Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Buruh, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia.* (RAMA)