Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya Pengelolaan BMN di Lingkup Bawaslu Kota Kupang

Pentingnya Pengelolaan BMN di Lingkup Bawaslu Kota Kupang
Pimpinan dan staf Bawaslu Kota Kupang mendengarkan pemaparan materi dari KPKNL Kupang tentang Pengelolaan BMN

Bawaslu Kota Kupang “ Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kota Kupang mengadakan kegiatan Rapat Pembinaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) untuk lingkup Bawaslu Kota Kupang. Selasa, (19/04/2022)

Julianus Nomleni dalam sambutannya saat membuka kegiatan, mengungkapkan bahwa kegiatan kali ini bertujuan untuk lebih memahami pengelolaan BMN di Bawaslu Kota Kupang dimana selama ini kami hanya menerima dan menggunakan barang yang di diadakan oleh Bawaslu Provinsi NTT karena kami cuman anak satker, oleh karena itu kami memohon agar KPKNL Kupang dapat memberikan petunjuk dalam mengelola BMN. œBMN sendiri secara umum merupakan suatu bagian penting dalam menunjang pekerjaan dalam suatu lembaga. Ungkap Julianus.

Naufal Izzudin Nafis Selaku Narasumber dan Pemateri Pertama mengatakan bahawa BMN merupakan aset negara yang diperoleh melalui keuangan negara, lanjutnya ia menjelaskan tentang Siklus Pengelolaan BMN yang diawali dengan Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemindahtanganan atau Pemusnahaan dan Penghapusan.

Ester Vianney Odo, sebagai pemateri kedua mengatakan bahwa suatu barang yang sudah melewati masa pemanfaatannya harus dilakukan penghapusan dengan prosedur dan mekanisme yang ada. Tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/ atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. ungkap Ester.

Kegiatan ini pun diakhiri dengan diskusi BMN secara bersama.