Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Disiplin dan Profesionalitas, ASN Bawaslu Kota Kupang Ikuti Rakor SDM

foto bersama

ASN Bawaslu Kota Kupang mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan SDM ASN Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring melalui aplikasi Zoom. Senin (14/09/2026).***

Bawaslu Kota Kupang – Dalam rangka memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) serta meningkatkan efektivitas dan profesionalitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), seluruh ASN di lingkungan Bawaslu Kota Kupang mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan SDM ASN Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring melalui aplikasi Zoom, Senin (14/09/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi NTT tersebut diikuti oleh seluruh ASN Bawaslu Provinsi NTT serta ASN Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT, termasuk seluruh ASN Bawaslu Kota Kupang. Kegiatan ini juga diikuti oleh mahasiswa magang Universitas Nusa Cendana (Undana) yang sedang melaksanakan kegiatan di Bawaslu Kota Kupang.

Rakor tersebut menjadi ruang koordinasi dan penguatan pemahaman bagi jajaran ASN terkait kedisiplinan, tata kelola administrasi kepegawaian, pelaksanaan tugas dan kewajiban, serta pengelolaan hak-hak ASN. Kegiatan ini juga dihadiri secara langsung oleh jajaran pimpinan Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT bersama perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT.

Jajaran pimpinan Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT yang hadir antara lain Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT Ignasius Jani, S.IP., M.AP., Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Siman Halisi, AP., M.M., Kepala Bagian Pengawasan Pemilu Dra. Denny F. Matulessy, M.M., serta Kepala Bagian Administrasi Wilibrodus Ngiso, SE., M.AP.

Dalam arahannya, jajaran pimpinan menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalitas ASN. Integritas ASN tidak hanya tercermin melalui pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, tetapi juga melalui kesediaan untuk menerima konsekuensi atas setiap pelanggaran disiplin yang dilakukan.

Pemahaman mengenai tugas, kewajiban, larangan, serta konsekuensi atas pelanggaran disiplin tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Materi rakor diawali dengan pemaparan Wilibrodus Ngiso mengenai penegakan disiplin ASN. Materi tersebut membahas tugas dan larangan ASN, jenis dan penetapan sanksi disiplin, kewenangan Pejabat Yang Berwenang (PYB), hingga mekanisme pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian.

Selanjutnya, Dessyanty E. Y. Djaranjoera memaparkan materi mengenai pendelegasian wewenang pemberian cuti ASN serta upaya meningkatkan efisiensi administrasi melalui digitalisasi layanan menggunakan aplikasi SRIKANDI. Digitalisasi tersebut diharapkan dapat menyederhanakan proses pengajuan, pengelolaan, dan verifikasi naskah dinas di lingkungan Bawaslu.

Sementara itu, Grace F. Tiara Ay menyampaikan materi mengenai petunjuk teknis pembayaran Tunjangan Kinerja (TUKIN). Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa penghitungan TUKIN berkaitan dengan keaktifan harian ASN, ketentuan cuti, absensi, serta pencapaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Bagi jajaran ASN Bawaslu Kota Kupang, pelaksanaan rakor tersebut menjadi bagian penting dalam menyamakan pemahaman mengenai tata kelola kepegawaian sekaligus memperkuat kedisiplinan dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Kehadiran seluruh ASN Bawaslu Kota Kupang dalam kegiatan ini diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan kerja yang tertib, profesional, transparan, dan akuntabel.

Pada bagian akhir kegiatan, Wilibrodus Ngiso kembali menegaskan sejumlah instruksi kerja yang perlu menjadi perhatian jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT. Di antaranya kewajiban melakukan pelaporan SKP secara rutin setiap bulan, memastikan pembayaran TUKIN berdasarkan data absensi yang valid, serta menyampaikan pemberitahuan secara langsung kepada atasan pada hari pertama apabila tidak dapat hadir karena sakit.

Melalui rakor ini, Bawaslu Kota Kupang terus mendorong penguatan kapasitas dan kedisiplinan ASN sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola kelembagaan yang profesional dan akuntabel. Penguatan SDM tersebut diharapkan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan administrasi di lingkungan Bawaslu Kota Kupang.***

Penulis : Jelia dan Winda (Mahasiswi Magang Undana)

Editor : Huda

Foto : Humas