Potensi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Tahapan Pendaftaran Dan Verifikasi Peserta Pemilu, Bawaslu Gelar MINGGAR ke XI.
|
Bawaslu Kota Kupang – Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu merupakan salah satu tahapan yang krusial, hal ini dikatakan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (Bawaslu NTT), Melpi Mialria Marpaung, ST.,SH.,MH selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi dalam kegiatan Minggu Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi XI (sebelas) yang diselenggarakan Bawaslu NTT secara daring dengan tema Tahapan Pendaftaran Dan Verifikasi Peserta Pemilu, Rabu (8/7/2026).
Sebagai pengantar diskusi, Melpi Marpaung, mengatakan di tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu merupakan tantangan yang krusia bagi pengawas, tantangan itu ada pada proses verifikasi keanggotaan partai serta pemalsuan dokumen. Hal ini ini diungkapkan setelah pada pemilu lalu sebanyak 12 Kabupaten/Kota yang ditangani sengketa proses pemilu oleh Bawaslu NTT dalam kaitan mekanisme verifikasi keanggotaan parpol melalui Video Call (VC).
“ada sekitar 12 Kabupaten/Kota saat itu yang harus ditangani Bawaslu NTT terkait mekanisme verifikasi keanggotaan partai politik melalui Video Call (VC).”Ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Ia juga menyinggung kesiapan kesekretariatan dalam mengatur waktu registrasi temuan penanganan pelanggaran yang lebih dari satu pelanggaran secara efisien agar saat menyusun putusan suatu pelanggaran tidak semuanya di susun di hari yang sama.
“apa yang terjadi pada pemilu lalu bisa kita antisipasi pada pemilu kedepannya seperti waktu penanganan pelanggaran, dimana register waktu temuan pelanggaran itu bisa diatur secara baik, agar tidak kesusahan dalam menyusun putusan di hari yang sama.”Tegasnya.
Disisi lain, Anggota Bawaslu NTT, Magdalena Yaunita Wake, SH.,MH selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) sebagai pemantik dalam kegiatan ini, ia membagi cluster fokus pengawasan dan potensi sengketa pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu pada sub tahapan pendaftaran peserta pemilu, sub tahapan verifikasi administrasi/sub tahapan verifikasi administrasi perbaikan, sub tahapan verifikasi faktual peserta pemilu dan sub tahapan penetapan peserta pemilu.
“ketidaktaatan peserta pemilu menjadi kunci munculnya pelanggaran dan sengketa pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.” Tegas Nita.
Anggota Bawaslu Kabupaten Nagakeo Blasius Timba, S.Pd selaku Narasumber memaparkan materi urgensi pengawasan tahapan dan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu terkait dengan isu pilar strategis pengawasan, pilar penegak hukum, kendala teknis lapangan, potensi kerawanan pelanggaran, mitigasi dan partisipasi publik, integritas verifikasi faktual dan rekomendasi strategis bawaslu.
Di sesi diskusi, beberapa tanggapan dan masukan disampaikan oleh beberapa Anggota Bawaslu dari daerah lain menyoroti perubahan regulasi oleh KPU ditengah – tengah tahapan yang sedang berjalan, peng-uploadan dokumen di akhir – akhir waktu pendaftaran dokumen peserta pemilu, serta perlu adanya norma hukum yang memberikan sanksi kepada parpol yang bebas mencatut ASN sebagai Anggota Parpol tertentu.
Dalam kegiatan ini Bawaslu Kota Kupang melalui Divisi Penanganan Pelanggaran mengikuti kegiatan ini hingga selesai bersama seluruh Koordinator Divisi Penanganan Penanganan Pelanggaran dan staf teknis dari 22 Kabupaten/Kota se-NTT.***
Penulis : Imen Radja (Mahasiswa Magang Unwira) & Ramadhan
Editor : Huda
Foto : Humas