Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Pemetaan Isu Sengketa di buat bawaslu Kota kupang Bawaslu Kota

foto bersama

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakoor) Internal Pemetaan Isu-Isu Sengketa Proses Pemilihan Umum bertempat di Kantor Bawaslu Kota Kupang

Bawaslu Kota Kupang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakoor) Internal Pemetaan Isu-Isu Sengketa Proses Pemilihan Umum bertempat di Kantor Bawaslu Kota Kupang.  Agenda strategis ini diikuti langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Kupang Yunior Adichandra Nange, koordinator divisi  Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Leonardus Lian Liwun, seluruh staf teknis, serta para mahasiswa magang dari Universitas Katolik Widya Mandira (UNWIRA). Kamis (18/06/2026). 

Dalam rapat tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Leonardus L. Liwun, menjadi pembicara tunggal yang menjelaskan seluruh materi. 

“Sengketa Pemilu biasanya terjadi ketika ada peserta Pemilu atau partai politik yang merasa dirugikan oleh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tahapan yang paling rawan memicu masalah adalah saat KPU menyusun dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) hingga Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif”, jelasnya.

Memasuki sesi diskusi dan penyusunan tabel pemetaan, Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adichandra Nange, memberikan tanggapan dan koreksi yang sangat penting terkait alur pikir penyusunan potensi sengketa. Ia menegaskan agar staf Bawaslu dan mahasiswa magang tidak salah menempatkan data di dalam tabel. Menurutnya, sebuah masalah baru bisa digolongkan sebagai "potensi sengketa" jika ada objek hukum jelas yang dikeluarkan oleh KPU, seperti Surat Keputusan (SK) atau Berita Acara. Jika KPU tidak mengeluarkan SK atau Berita Acara, misalnya pada kasus penolakan awal dokumen pencalonan maka hal tersebut harus digeser menjadi "penyebab utama", bukan potensi sengketa itu sendiri. 

"Kita harus melihat kembali 1 sampai 9 potensi sengketa yang sudah didata. Semuanya harus berdampak pada dikeluarkannya objek hukum seperti SK atau Berita Acara. Jadi, ketika orang awam membaca tabel ini, mereka langsung paham alur pikirnya bahwa potensi sengketa di tahapan DCS dan DCT itu intinya adalah saat bakal calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau tidak ditetapkan oleh KPU. Sedangkan berkas administrasi yang kurang, penolakan dokumen, atau adanya tanggapan masyarakat yang mengubah status calon, itu semua adalah penyebab utamanya," jelasnya dalam diskusi tersebut.

Melengkapi arahan tersebut, Pak Dedi selaku staf Bawaslu Kota Kupang turut memberikan pernyataan penting terkait strategi pengawasan di lapangan. Ia menekankan bahwa akurasi data pemetaan ini sangat bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi dan refleksi sejarah Pemilu.

"Potensi kerawanan harus sesuai dengan aturan, sehingga langkah antisipasi yang diambil berdasarkan pemilu yang lalu dan yang akan datang," tegasnya.

Para mahasiswa magang UNWIRA yang hadir dilibatkan secara aktif dalam ruang diskusi ini. Mereka diajak melihat langsung bagaimana jajaran Bawaslu membedah aturan, menyaring data secara jeli, dan menyatukan pemahaman teknis mengenai 5 alur penting penyelesaian sengketa (penerimaan berkas, verifikasi, mediasi, sidang adjudikasi, hingga putusan). 

Dengan adanya koreksi mendalam dari Ketua Bawaslu serta masukan dari staf teknis, Bawaslu Kota Kupang berhasil merumuskan draf pemetaan kerawanan yang logis dan akurat. Persiapan matang sejak dini ini diharapkan mampu menjaga proses Pemilu di Kota Kupang tetap berjalan aman, jujur, adil, dan berkepastian hukum.***

Penulis : Inta Beko ( Mahasiswi Magang Unwira)

Editor : Huda

Foto : Humas