SIPS Bawaslu , Permudah Parpol dalam Proses Permohonan Laporan Sengketa
|
Anggota Bawaslu Kota Kupang, Yunior A. Nange., S. IP (Tengah) saat mengunjungi Kantor DPD Partai Nasdem Kota Kupang. (Jum'at, 28/7/2022).
Bawaslu Kota Kupang-Dalam rangka mengawasi pesta Demokrasi tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Kupang yang di wakili oleh Yunior A. Nange., S.IP bersama staf mendatangi Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk mensosialisasikan Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Jumat (28/07/2022).
Yunior A. Nange., S.IP pada kesempatan itu menyampaikan maksud dari kunjungan Bawaslu Kota Kupang ialah untuk memberikan informasi awal tentang adanya sistem yang berkaitan dengan informasi penyelesaian sengketaSIPS yang ada di Bawaslu.
Selain itu juga untuk mengetahui langsung keberadaan dari sekretariat Partai Nasdem, dimana saat pelaksanaan Verifikasi Partai Politik nanti akan sangat membantu jika alamat dan kepengurusanya telah diketahui.
Hendra Wong sebagai sekretaris DPD Partai Nasdem Kota Kupang menyambut baik serta berterimakasih atas diselenggarakannya sosialisasi SIPS tersebut. Menurutnya sistim SIPS ini akan di pakai secara online dan akan membantu serta mempermudah berbagai persoalan dalam tahapan Pemilu.
Operator SIPS Bawaslu Kota Kupang, Anita Bolle, saat itu berkesempatan memberikan penjelasan serta pengenalan dari SIPS serta penggunaan dan manfaat dari aplikasi tersebut.
Manfaat dari SIPS itu sendiri agar proses permohonan laporan sengketa dapat terdokumentasi dan digitalisasi dengan baik serta memudahkan bagi Partai Politik yang mengalami kendala jarak, misalnya Partai Politik dari cabang daerah yang akan melapor pada Bawaslu Provinsi.
Kunjungan Bawaslu Kota Kupang ini di terima oleh Wakil Ketua DPD Partai Nasdem Emil Fanggidae di dampingi Sekretris Hendra Wong serta pengurus lainnya. (Mala)