Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye dalam Diskusi Minggar Edisi XV
|
Bawaslu Kota Kupang – Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Kupang mengikuti Diskusi Mingguan Edisi XV yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring, Diskusi mengangkat topik “Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu” sebagai upaya memperkuat pemahaman dan meningkatkan kapasitas pengawasan Bawaslu dalam masa non-tahapan. Rabu (09/09/2026).
Amrunur Muh. Darwan, S.Si., menyampaikan bahwa tantangan pengawasan kampanye Pemilu 2024 tidak hanya berkaitan dengan potensi pelanggaran, tetapi juga prosedur dan koordinasi yang masih perlu diperbaiki. Menurutnya, upaya pencegahan perlu didukung dengan penyampaian informasi yang cepat, deteksi dini, serta ketersediaan data yang akurat.
Sementara itu, Sebastianus Fernandez, S.E., selaku narasumber dalam pemaparannya menjelaskan point-point penting yaitu, Tahapan kampanye dan dana kampanye, kewenangan pengawas pada tahan dana kampanye, kendala yang dihadapi saat tahapan kampanye, potensi dugaan pelanggaran dalam tahan dana kampanye, strategi pencegahan dalam tahapan dana kampanye, dampak negatif terhadap pelanggaran, upaya meminimalisir pelanggaran dalam tahapan dana kampanye, kendala yang sering dilakukan oleh komisi pemilihan umum ( KPU).
Sebagai penanggap, Leonardus Lian Liwun, S.Ag., menekankan pentingnya kemampuan pengawas pemilu untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital. Menurutnya, penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), pemahaman terhadap media sosial dan kecerdasan buatan (AI), serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi langkah penting dalam mencegah penyebaran hoaks dan berbagai potensi pelanggaran kampanye di ruang digital.
Dalam diskusi tersebut, peserta lain juga membahas tantangan pengawasan dana kampanye, khususnya terkait kebutuhan akan data pembanding yang lengkap antara laporan dana kampanye dengan hasil pengawasan di lapangan. Laporan dana kampanye dapat menjadi salah satu bahan evaluasi, namun pengawas di tingkat kecamatan hingga desa juga perlu memiliki data hasil pengawasan yang memadai.
Melpi Marpaung, S.T., S.H., M.H menyampaikan bahwa Pengawasan tahapan kampanye, khususnya terkait dana kampanye, merupakan salah satu tahapan yang kompleks dan memiliki banyak tantangan. Bawaslu dapat menggunakan laporan dana kampanye sebagai data pembanding dalam melakukan evaluasi dan pengawasan, tetapi pembebanan kepada Bawaslu untuk mengumpulkan seluruh data penggunaan dana kampanye di lapangan perlu dipertimbangkan karena akan menambah beban kerja pengawas, terutama di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.
Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran beserta staf yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dari 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT, termasuk jajaran Bawaslu Kota Kupang.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi NTT bersama Bawaslu kabupaten/kota diharapkan dapat memperkuat pemahaman, meningkatkan kapasitas pengawasan, serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas pengawasan tahapan kampanye dan dana kampanye. Konsolidasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan pengawasan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***
Penulis : Natalia dan Ican ( Mahasiswa Magang Undana)
Editor : Huda
Foto : Humas