Tahapan pemilu serentak 2024 telah dimulai, Bawaslu Tingkatkan fungsi dan wewenang
|
Bawaslu Kota Kupang- Anggota dan Koordinator Sekretariat Badan pengawas Pemilihan umum Kota Kupang mengikuti Rapat Kerja Teknis penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu NTT, bertempat Aula Hotel In The Rock Kupang. Rabu (03/08/2022).
œTahapan pemilu serentak 2024 telah dimulai, sehingga momentum ini perlu diikuti dengan baik dalam meningkatkan pemahaman untuk memfungsikan tugas dan wewenang Bawaslu, demikian Arahan Ketua Bawaslu NTT, Thomas Jawa, S.H ketika membuka kegiatan tersebut secara resmi.
Direktur Eksekutif Pusat Mediasi Nasional, Ahmad Fahmi, S.E,MBL menyampaikan materi mengenai Teknik Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Disampaikan bahwa mediasi timbul akibat munculnya konflik sehingga diperlukan upaya dalam mempertemukan pihak yang berselisih, mengetahui sebab konflik, merumuskan permasalah yang terjadi dan menawarkan alternatif yang dapat ditempuh oleh pihak berkonflik untuk dapat bernegosiasi. Tugasnya sendiri utnuk menyiapkan suasana yang kondusif dalam proses pengambilan keputusan. Memperbaiki komunikasi, menfasilitasi negosiasi dan mendorong tercapainya kesepakatan.
Beliau menjelaskan bahwa proses mediasi memperhatikan bahwa pertanyaan yang diajukan dalam mediasi adalah untuk mengetahui apa yang menjadi permasalahan dari sebuah konflik dan bukan untuk menentukan pihak yang benar dan salah hingga dapat menemukan jalan keluar berdasarkan catatan mediasi yang dibuat.
Selanjutnya Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Kupang, Harsya Mahdi, S.H dalam materinya mengupas dan membahas Teknik Penyusunan Putusan Adjudikasi Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Dijelaskan bahwa, Bawaslu berposisi sebagai Hakim ketika masuk dalam tahap ini. Dasar hukum yang telah termuat dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2017 serta Perbawaslu lainnya tetap dijadiakan acuan dalam pelaksanaan tugas.
œDalam menyusun putusan adalah tetap memperhatikan diksi, karena didalam beberapa perkara, putusan pemberian pidana memiliki implikasi terhadap pembatalan dengan kata lain Bawaslu harus mampu membatasi objek yang akan diuji. Putusan harus mampu merumuskan keterkaitan tiap tahap penyusunan putusan dan Putusan diakhiri dengan kesimpulan tegas Harsya.
Di akhir sesi, Panitera Pengganti Pengadilan Pengganti Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, Maria Rosina Dalla, S.H menyampaikan materi Teknik Berita Acara Sidang (BAS) Risalah dalam Penyelesaian Sengketa. BAS atau Perisalah adalah berita yang dibuat oleh panitera atau panitera pengganti untuk mencatat seluruh peristiwa yang terjadi selama sidang. Perisalah menjadi acuan dalam penetapan Putusan dimana memiliki fungsi merekam jalannya persidangan serta memiliki kedudukan penting dalam proses pemeriksaan perkara. Penyusunan BAS yang perlu diperhatikan adalah format, Teknis penulisan dan Teknik penyusunan. Dalam kesempatan ini, disajikan juga contoh BAS sesuai ketentuan yang berlaku untuk dipedomani.
Rakernis tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Prov NTT, Kordiv HP3S serta Kasek/Korsek se- NTT. (Ras)