Tim Pengawasan Pantau dan Koordinasi Dalam Masa Pendaftaran Parpol
|
Anggota KPU Kota Kupang, Ismail Manoe. S. Pt (Kiri) Zunaidin Harun, S.T (kanan) saat memberikan penjelasan terkait Sipol pada staf Bawaslu Kota Kupang di Kantor KPU Kota Kupang, Kamis, (4/8/2022).
Bawaslu Kota Kupang- Sekretariat Bawaslu Kota Kupang membentuk 3 kelompok staf, yang merupakan bagian dari Tim Pengawasan atas proses pendaftaran dan verifikasi partai politik di KPU Kota Kupang. Tim pengawasan tersebut, selama 14 hari ke depan akan lakukan pemantau dan koordinasi dengan KPU Kota Kupang sebagai langkah pengawasan pada masa Pendaftaran, yang berlangsung sejak tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022 mendatang. Pengawasan atas perkembangan dan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada KPU Kota Kupang, dilakukan pada Kamis, (4/8/2022).
Pengawasan atas proses pendaftaran ini, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
Meski tahapan ini masih di wilayah pengawasan Bawaslu di tingkat pusat, akan tetapi Bawaslu Kota Kupang tidak tinggal diam melainkan terus melakukan pemantauan proses yang sedang berjalan dengan menugaskan staf ke kantor KPU Kota Kupang.
Tim pengawas, Agustinus Fernandez dan Taslim Rupa yang bertugas ke KPU Kota Kupang melakukan koordinasi dengan Anggota KPU Kota Kupang dalam hal ini Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ismail Manoe, S.Pt.
Menurut Ismail Manoe, antara KPU dan Bawaslu harus menyamakan pemahaman terkait teknis akses SIPOL yang nantinya Bawaslu akan di berikan akses dan bisa memantau jalannya proses pendaftaran dari Akun Sipol milik Bawaslu.
Hal ini dianggap penting karena terdapat beberapa potensi data ganda yang bisa saja terjadi. Data tersebut yakni data ganda Internal yaitu ganda lebih dari satu nama yang muncul berulang-ulang dalam satu Partai, data ganda eksternal yaitu muncul satu nama yang ada di beberapa partai, dan data potensi TMS yaitu meliputi faktor pekerjaan, usia, termaksud juga yang belum terdaftar dalam DPT.
Menurutnya khusus untuk data ganda eksternal, ganda antar partai, KPU Kota Kupang baru bisa dapatkan datanya setelah habis masa pendaftaran partai politik tingkat pusat tanggal 14 agustus 2022 dan pada saat data diturunkan dari KPU RI ke KPU Kab/Kota, saat itu juga bisa di pantau oleh akunya SIPOL Bawaslu Kota Kupang.
"Hanya untuk sekarang kita belum bisa mengakses SIPOL karena akun SIPOL belum diturunkan KPU RI untuk ditindaklanjuti" Kata Ismai Manoe di ruang kerjanya.
Operator akun SIPOL Bawaslu Kota Kupang Taslim Rupa bersama staf sekretariat Bawaslu Kota Kupang lainnya yang sedang melakukan pengawasan pemantaun Pendaftaran partai politik di KPU Kota Kupang turut serta mengikuti penjelasan terkait akses Sipol yang akan dapat diakses oleh Bawaslu Kota Kupang itu.(ded).